Kota Pekalongan – Pelatihan Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah KSPPS/USPPS yang berlangsung 4 hari sejak tanggal 24-27 April 2019 di Hotel Dafam Jalan Ursum nomor 53 Kota Pekalongan pukul 19.30 wib. Sabtu sore resmi ditutup oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Zainul Hakim, SH, M.Hum.
Kegiatan yag dibuka langsung Walikota Pekalongan H. Saelani Mahfud, SE pada Rabu, 24 April 2019 pukul 08.30 wib ini diikuti 38 peserta dari 22 koperasi simpan pinjam yang ada di Kota Pekalongan. Dalam sambutannya, Saelani mendorong agar semua koperasi di Kota Batik dapat menggunakan akad syariah. Disampaikan bahwa melalui Diperdagkop UKM, Pemkot menyelenggarakan peningkatan kapasitas Dewan Pengawas Syariah dengan memanfaatkan DAK.
Pada kesempatan tersebut disajikan materi yaitu Dewan Pengawas Nasional & Dewan Pengawas Syariah, Regulasi Koperasi Syariah, Usul Fiqih, Qowaid Fiqhiyah, Akad Murabahah, Salam, Istisnak, Mudhorabah, Musyarakah, Ijarah Multijasa, Ijarah Muntahiya Bittamlik, Rahn, Qord, Takzir, Ta'widh, Akta Perjanjian Syariah, Opini Syariah, Akutansi Syariah, SOP, Konsep Praktik Pemasaran Syariah, dan Simulasi Produk Baru.
Tim Pengajar dari Dewan Syariah Nasional-MUI INSTITUTE Jakarta yakni Dr.H.Abu Rokhmad, M.Ag., H.Abidin Basri, M.A. M.Sc., Ah.Azharuddin, M.Ag. MH, M.Bagus Teguh Perwira, Lc.MA, dan Dinperdagkop UKM.
Kegiatan berjalan lancar dan penuh antusias peserta ini diisi dengan evaluasi. Saat pretest yang lulus hanya seorang, sedangkan postest yang diikuti 38 peserta ini dinyatakan lulus 26 peserta dan 12 peserta belum lulus.
Ketua FKUB Kota Pekalongan Ahmad Marzuqi, yang juga anggota Dewan Pengawas Syariah KSPPS MINNA LANA menjadi salah seorang peserta berkomentar bahwa pelatihan ini luar biasa, butuh ketekunan, kesabaran, keuletan, dan penuh ketawakalan untuk berhasil. “Alhamdulillah saya sungguh bersyukur dapat berhasil lulus,” tutur Marzuqi.