Kedudukan, Tugas & Fungsi

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkedudukan di kabupaten/kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas , Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
  • pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
  • pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
  • pembinaan kerukunan umat beragama;
  • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  • pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  • pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di kabupaten/kota.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Translate »
Skip to content
https://siprima.kpu.go.id/ slot gacor situs togel online https://link.kemkes.go.id/ situs slot gacor slot gacor 2024