Kota Pekalongan (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), serta Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/01/2026) bertempat di Ruang Seni GPPT MAN Insan Cendekia Pekalongan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, serta diikuti sekitar 60 peserta tamu undangan yang terdiri atas unsur pimpinan, pejabat struktural dan fungsional, serta perwakilan satuan kerja di lingkungan Kankmenag Kota Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
Prosesi penandatanganan PKS berlangsung khidmat dan menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam pendampingan dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta pelaksanaan kerja sosial dalam penanganan tindak pidana. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan penerangan hukum yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Dr. Khunaifi Alhumami, M.H., dengan tema “Tindak Pidana Korupsi: Memahami dan Menghindari.” Penerangan hukum tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman hukum serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya integritas, kepatuhan terhadap regulasi, dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan maupun administrasi negara. Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif yang dimanfaatkan peserta untuk memperdalam pemahaman dan mengklarifikasi berbagai persoalan hukum yang dihadapi di lapangan.
Melalui kerja sama ini, Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan berharap terbangun koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, sehingga tercipta budaya sadar hukum serta penguatan integritas aparatur dalam menjalankan amanah pelayanan publik secara optimal dan berkeadilan.











