Kota Pekalongan ( Humas ) — Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren mewajibkan seluruh pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kantor Kementerian Agama. Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk piagam statistik pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat nomor statistik pesantren (NSP), nama pesantren, alamat pesantren dan pendiri pesantren.
Demikian sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Pekalongan H.Kasiman Mahmud Desky setelah pembacaan amanat Menteri Agama RI pada Apel Hari Santri Naional Tahun 2024 sebelum penyerahan izin operasional Pondok Pesantren di Kota Pekalongan, Selasa 22/10/24).
Penyerahan Ijin Operasional pada beberapa Pondok Pesantren dan Lembaga Pendidikan Islam dilaksanakan bertepatan pada pelaksanaan Apel Hari Santri Nasional Tahun 2024.
“Dengan diterbitkan izin terdaftar bagi Pesantren, Pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada Pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitas dan lain-lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan, “ Ungkap Kasiman. Dan Penerima ijob ponpes tahun 2024 terdiri dari 6 Ponpes dan 1 TPQ, diantaranya Ponpes Al Maliki, Ponpes Asy Syarifiiyyah, Ponpes Qolbul Qur’an, Ponpes Qodamul Musthofa, Ponpes AlHikmah dan TPQ Assakinan ( Humas ).