Kota Pekalongan (Humas) – Tradisi Nikah Maulid kembali digelar di Kanzus Sholawat Kota Pekalongan pada Jumat pagi (26/9/2025). Acara ini terselenggara atas kerja sama Kanzuz Sholawat dengan Kantor Kemenag Kota Pekalongan melalui KUA se-Kecamatan Kota Pekalongan, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M.
Sebanyak 20 pasangan mengikuti prosesi pernikahan massal ini. Seluruh biaya pernikahan, mulai dari administrasi hingga fasilitas akad nikah, sepenuhnya ditanggung panitia. Para peserta juga menerima tali asih atau uang saku sebagai wujud kebahagiaan bersama. Tradisi tahunan ini menjadi agenda yang selalu dinanti masyarakat, tidak hanya dari Kota Pekalongan, tetapi juga dari luar daerah.
Koordinator Nikah Maulid sekaligus Kakan Kemenag Kota Pekalongan, Dr. H. Kasiman Mahmud Desky, M.Ag., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membantu masyarakat yang kurang mampu serta memberikan legalitas bagi pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara siri. “Dengan kegiatan ini, pasangan yang sudah lama hidup bersama dapat memperoleh pernikahan tercatat resmi di KUA. Hal ini penting agar status mereka sah secara agama sekaligus diakui secara negara,” ujarnya.

Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Utara, H. Masrur, S.Ag., menambahkan bahwa peserta tahun ini berasal dari beragam wilayah. Dari 20 pasangan, tercatat 4 pasangan berasal dari Kecamatan Pekalongan Selatan, 8 pasangan dari Pekalongan Barat, 6 pasangan dari Pekalongan Utara, 2 pasangan dari Pekalongan Timur, 1 pasangan dari Kabupaten Pekalongan, dan 1 pasangan dari Kabupaten Cirebon.
Menariknya, usia peserta bervariasi. Peserta termuda adalah Alia Nesa berusia 19 tahun, sesuai ketentuan minimal usia menikah dalam Undang-Undang Perkawinan. Sementara itu, peserta tertua adalah Subejo yang telah berusia 77 tahun. Fakta ini menunjukkan bahwa program Nikah Maulid dapat menjangkau berbagai kalangan, mulai dari generasi muda hingga usia lanjut.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu untuk melaksanakan pernikahan secara sah dan tercatat, sekaligus menghidupkan semangat kebersamaan dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

