Kota Pekalongan (Humas) – Kantor Kemenag Kota Pekalongan melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengajuan Pembaruan Izin Operasional (IZOP) Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) bagi wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan dan Pekalongan Timur, pada Rabu (8/10/2025) di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pengelola TPQ dan LPQ terkait mekanisme pembaruan izin operasional yang akan dilaksanakan secara digital pada tahun 2026 mendatang. Melalui sosialisasi ini, peserta dibekali pengetahuan teknis mengenai tata cara pengajuan IZOP secara daring melalui website EMIS LPQ, termasuk pentingnya melakukan registrasi akun sebagai langkah awal dalam proses pembaruan izin tersebut.
Qoharuddin Yunus, operator Seksi PAKIS, menuturkan bahwa sistem digitalisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan akurasi data lembaga pendidikan Al-Qur’an di Kota Pekalongan. Dengan demikian, setiap TPQ dan LPQ dapat terdata secara valid dan memiliki legalitas yang sah sesuai ketentuan Kementerian Agama.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Badan Koordinasi (BADKO) TPQ Kota Pekalongan, Mochammad Zahidin, yang memberikan arahan kepada peserta agar tidak ragu untuk berkoordinasi dengan BADKO maupun pengurus TPQ lainnya jika menemui kendala teknis atau administratif.
Melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi ini, diharapkan seluruh lembaga TPQ dan LPQ di wilayah Pekalongan Selatan dan Timur dapat lebih siap menyambut implementasi sistem digitalisasi perizinan pada tahun 2026, serta terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan Al-Qur’an di Kota Pekalongan.


