Senin, Januari 12, 2026
  • Login
Kementerian Agama Kota Pekalongan
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Pekalongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Gambar
  • Kedudukan, Tugas & Fungsi
  • Kontak
  • Kontak
  • Peserta Tahfidzul Qur’an Madrasah HAB Kemenag Ke-80
  • Sejarah
  • SOP PPID
  • Standar Layanan
  • Struktur Organisasi
  • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Tata Cara Pengajuan Keberatan
  • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
  • Tata Cara Permohonan Informasi
  • Unduh Formulir
  • Video
  • Visi dan Misi
Beranda Berita News

KHUTBAH JUM’AH PERNIKAHAN AWAL KUNCI SUKSES BERKELUARGA

oleh admin
Juni 8, 2015
Dalam Kategori News
Durasi Membaca: 7 Menit
A A
0
KHUTBAH JUM’AH PERNIKAHAN AWAL KUNCI SUKSES BERKELUARGA
14
TAMPIL
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsApp

KHUTBAH JUM’AH PERNIKAHAN AWAL KUNCI SUKSES BERKELUARGA

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ ÙˆÙŽ رَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

أَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى خَلَقَ اْلإِنْسَانَ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ ÙˆÙŽ جَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَكُوْنَ عَيْشُهَا مُطْمَئِنَّةً، أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ ÙˆÙŽ تَعَالَى عَلَى نِعَمِهِ الْكَثِيْرَةِ . مِنْهَا وُجُوْدُ الْمَوَدَّةِ ÙˆÙŽ الرَّحْمَةِ بَيْنَ الزَّوْجِ ÙˆÙŽ الزَّوْجَةِ ØŒ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ØŒ شَهَادَةً أَرْجُوْ بِهَا النَّجَاةَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ØŒ ÙˆÙŽ أَشْهَدُ Ø£ÙŽÙ†ÙŽÙ‘ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ ÙˆÙŽ رَسُوْلُهُ الَّذِى قَرَّرَ قَوَاعِدَ اْلإِسْلاَمَ ÙˆÙŽ أَقَامَ عِمَادَهُ ØŒ أَللّهُمَّ صَلِّ ÙˆÙŽ سَلِّمْ ÙˆÙŽ بَارِكْ عَلَى عَبْدِكَ ÙˆÙŽ رَسُوْلِكَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ÙˆÙŽ عَلَى آلِهِ ÙˆÙŽ أَصْحَابِهِ ذَوِى اْلإِسْتِقَامَةِ،،أَمَّا بَعْدُ ،، فَيَا عِبَادَ اللهِ ! أُوْصِيْكُمْ ÙˆÙŽ نَفْسِى بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ ØŒ وَاعْلَمُوْا Ø£ÙŽÙ†ÙŽÙ‘ النِّكَاحَ سُنَّةٌ مِنْ سُنَّةِ الرَّسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ ÙˆÙŽ سَلَّمَ . ÙˆÙŽ Ø£ÙŽÙ†ÙŽÙ‘ السَّعَادَةَ مَرْجُوَّةٌ لِكُلٍّ مَنْ يَتَزَوَّجُ. قاَلَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ ÙˆÙŽ سَلَّمَ : تَزَوَّجُوْا الْوَلُوْدَ الْوَدُوْدَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمْ . رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُد ÙˆÙŽ النَّسَائِى. ÙˆÙŽ قَالَ تَعاَلَى فِى الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ : وَمِنۡءَايَٰتِهِۦٓأَنۡخَلَقَلَكُممِّنۡأَنفُسِكُمۡأَزۡوَٰجٗالِّتَسۡكُنُوٓاْإِلَيۡهَاوَجَعَلَبَيۡنَكُممَّوَدَّةٗوَرَحۡمَةًۚإِنَّفِيذَٰلِكَلَأٓيَٰتٖلِّقَوۡمٖيَتَفَكَّرُونَ   ٢١  Ø§Ù„آية .

 

Kaum muslimin sidang Jum’ah rahimakumullah,

Marilah kita bersama-sama selalu berusaha meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT pada setiap situasi dan kondisi, dengan melaksanakan seluruh perintah dan anjura-Nya serta menjauhi semua larangan dan hal-hal yang dimurkai oleh-Nya. Juga kita bersyukur kepada Allah SWT atas segala ni’mat yang telah dilimpahkan oleh-Nya kepada kita, tanpa sedikitpun mengkufuri atau menyalahgunakan ni’mat itu untuk kemaksiatan.

Ma’asyirol muslimin yang berbahagia,

Kita mengetahui bahwa pernikahan atau perkawinan itu adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW. Kepada umatnya, beliau selalu menganjurkan agar segera menikah apabila telah sampai pada masanya dan ada kemampuan untuk itu. Anjuran Rasulullah SAW itu bukan tidak ada artinya, melainkan mengandung manfaat atau faidah yang besar sekali bagi kehidupan manusia. Sebab sebagaimana telah kita ketahui bahwa tujuan pernikahan itu antara lain adalah mencari ketenangan hidup bersama suami istri dalam rumah tangga, atau biasa disebut dengan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rohmah.

Akan tetapi dapatkah ketenangan itu dirasakan kalau rumah tangga yang dibangun tidak berjalan dengan baik dan bahagia?

Jama’ah jum’ah rahimakumullah,

Terciptanya rumah tangga yang bahagia itu berangkat dari sebuah pernikahan yang sah yang dilakukan oleh calon suami dan calon istri dimana keduanya ingin hidup bersama dalam satu atap dan satu cita-cita dengan memegang peranan dan tanggung jawab menurut posisi dan fitrahnya masing-masing.

Dengan begitu suatu rumah tangga bisa menjadi bahagia tinggal tergantung dari pelakunya, yaitu suami dan istri. Kalau keduanya bisa saling memegang peranan dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan posisi dan fitrahnya, niscaya rumah tangga itu akan bahagia. Sebaliknya jika suami istri di dalam rumah tangganya sama-sama atau salah satunya tidak bertangung jawab dan mengingkari peranannya, pastilah rumah tangga itu akan berantakan. Hancurnya suatu rumah tangga sudah barang tentu akan menyebabkan tidak tenangnya suami dan istri. Itu berarti perkawinan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh ketenangan hidup tidak berhasil.

Lalu bagaimanakah caranya agar suami istri berhasil membangun rumah tangga bahagia sehingga bisa mendukung upaya untuk meningkatkan ketaqwaan keduanya kepada Allah SWT?

Untuk menuju ke arah itu suami istri harus memiliki “Mawaddah dan Rahmah” di antara keduanya.

Allah SWT telah berfirman di dalam Kitab Suci Al-Qur'an surah Ar-Ruum ayat 21:

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١

 

Artinya : dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Jama’ah jum’ah rahimakumullah,

Apabila “Mawaddah dan Rahmah” itu selalu dimiliki oleh suami istri maka jalan menuju rumah tangga bahagia pasti akan terwujud. Mawaddah berarti cinta, sedang rahmah berarti kasih sayang. Kalau hanya mawaddah atau cinta saja yang menjadi ikatan dalam perkawinan, maka hubungan suami istri akan segera putus setelah keduanya memasuki masa tua di mana daya tarik cinta sudah tidak terpancar lagi daripadanya. Oleh sebab itu, “Mawaddah” ini harus pula disertai dengan “Rahmah” atau kasih sayang. Kasih sayang inilah yang bisa mengikat kedua suami istri hidup dalam suasana tenteram dan damai hingga memasuki usia tua bahkan sampai akhir hayat. Sebab timbulnya kasih sayang itu bukan karena adanya bentuk jasmani yang menarik, melainkan datang secara ghaib karena adanya ikatan batin yang erat ibarat seorang ibu yang mengasihi anak bayinya meskipun anak bayinya itu buang air baik kecil maupun besar, sang ibu tidak merasa jijik untuk membersihkannya.

Sidang Jum’ah yang berbahagia,

Lalu bagaimanakah cara menumbuhkan “Mawaddah dan Rahmah” bagi suami istri? Sebagai seorang suami yang ingin memperoleh “Mawaddah dan Rahmah” dari istrinya, maka dia harus memahami dan menyadari akan tugasnya sebagai seorang suami. Seorang suami berkewajiban mempergauli istrinya dengan baik. Artinya dia harus bisa menciptakan suasana yang akrab dan harmonis, yang tumbuh dari hati nurani tanpa dibuat-buat sehingga tidak terjadi suasana percekcokan atau pertikaian yang tidak diinginkan, apalagi sampai berkepanjangan. Segala perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan secra baik-baik dan damai, tanpa disertai dengan rasa jengkel, dendam dan prasangka yang bukan-bukan.

Allah SWT telah berfirman di dalam surah An Nisaa ayat 19:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَحِلُّ لَكُمۡ Ø£ÙŽÙ† تَرِثُواْ ٱلنِّسَآءَ كَرۡهٗاۖ وَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ لِتَذۡهَبُواْ بِبَعۡضِ Ù…ÙŽØ¢ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ إِلَّآ Ø£ÙŽÙ† يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ Ø£ÙŽÙ† تَكۡرَهُواْ Ø´ÙŽÙŠÛ¡‍ٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا ١٩

 

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

Rasulullah SAW bersabda :

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِهِ وَ أَنَا خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِى، مَا أَكْرَمَ النِّسَآءَ إِلاَّ كَرِيْمٌ وَ مَا أَهَانَهُنَّ إِلاَّ لَئِيْمُ (رَوَاهُ عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِب)

Artinya : Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada istrinya, sedang aku adalah yang paling baik kepada istriku. Tidak mau memuliakan para wanita (para istri) kecuali orang yang mulia dan tidak mau menghina mereka kecuali orang yang hina pula. (HR Ali bin Abi Thalib)

Suami juga berkewajiban memberi nafkah lahir dan bathin kepada istrinya dan kepada ahli keluarganya yang menjadi tanggungannya. Artinya suami harus bertanggung jawab memberi belanja setiap hari kepada istrinya menurut kemampuannya yang dimiliki. Jangan sampai terjadi seorang suami memberi nafkah sangat minim jauh dari kebutuhan yang dibutuhkan, sementara dia bermewah-mewahan di luar rumah menghambur-hamburkan kekayaannya tanpa batas.

Allah SWT berfirman di dalam surah At Thalaq ayat 7:

لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٖ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَاۚ سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرٖ يُسۡرٗا ٧

  

Artinya : hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.

Rasulullah SAW bersabda :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ َيقُوْتُ .(رَوَاهُ النَّسَائِي)

Artinya : Dari Abdullah bin Umar r.a. dia berkata, bersabda Rasulullah SAW: “Cukuplah seseorang dianggap berdosa bila dia menyia-nyiakan nafkah orang yang dia wajib memberi makan (menghidupinya) (HR Imam An-Nasa-i)

Ma’asyirol muslimin rahimakumullah,

Begitu juga bagi seorang suami pun berkewajiban memenuhi nafkah batin, seperti kewajibannya di dalam memenuhi nafkah lahir. Sebab janganlah mengira bahwa nafkah batin itu tidak penting seperti nafkah lahir. Bahkan karena kurang mampu di dalam melayani nafkah batin inilah bisa terjadi suatu rumah tanga berantakan. Karena itu di dalam hadits Rasulullah SAW pernah berabda yang artinya :

“Janganlah seseorang mengumpuli istri sebagaimana binatang bersetubuh, dan hendaklah ada perantara antara keduanya.” Beliau ditanya : “Apakah perantara itu?” Beliau menjawab : “Ciuman dan rayuan.” (HR Ad-Dailami)

Sidang Jum’ah yang berbahagia,

Seorang istri yang menginginkan “Mawaddah dan Rahmah” dari suaminya sudah barang tentu harus bisa menyadari peranan dan fungsinya sebagai seorang istri. Seorang istri berfungsi sebagai pendamping suami di dalam rumah tangga. Karena sebagai pendamping, maka istri harus taat kepada suami, harus bisa menggembirakan suami, bisa menjaga dirinya dan menjaga harta suaminya.

Rasulullah SAW telah bersabda:

مَا اسْتَفَادَ الْمُؤْمِنُ بَعْدَ تَقْوَى اللهِ خَيْرًالَهُ مِنْ زَوْجَةٍ صَالِحَةٍ ، إِنْ أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ ، وَ إِنْ نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ ، وَ إِنْ أَقْسَمَ عَلَيْهَا أَبَرَّتْهُ ، وَ إِنْ غَابَ عَنْهَا نَصَحَتْهُ فِى نَفْسِهَا وَ مَالِهِ . (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهُ عَنْ َأَبِى أُمَامَةِ )

Artinya : Tidak ada faedah bagi orang mu’min sesudah taqwa kepada Allah SWT yang lebih baik daripada istri yang shalehah. Bila dia (suaminya) menyuruhnya, ia (istrinya) mentaatinya. Bila dia melihatnya, maka ia menggembirakannya, bila dia menyumpahinya, maka dia berbakti kepadanya, dan apabila dia (suami) bepergian, maka ia pun menjaga dirinya baik-baik dan menjaga harta suaminya (HR Ibnu Majah dari Abu Umamah)

Hadits tersebut memberi pengertian kepada kita bahwa wanita yang bergitulah sebagaimana disebutkan di dalam hadits tadi merupakan wanita yang penuh pengertian dan cinta kasih. Wanita seperti inilah kiranya yang bisa diajak untuk membangun rumah tangga bahagia, disamping juga dia bisa memberi keturunan.

Rasulullah SAW telah bersabda :

تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمْ (رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُد وَ النَّسَائِى)

Artinya :  Kawinlah kalian dengan wanita yang pengasih dan subur karena aku akan bangga dengan jumlah kalian yang banyak. (HR Abu Dawud dan An-Nasa-i)

Demikianlah semoga kita berhasil membina rumah tangga yang bahagia. Sebab meskipun hanya masalah rumah tangga, akan tetapi justru dari rumah tangga inilah kehidupan seseorang dapat dilihat berhasil dan tidaknya di dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban agamanya. Kewajiban agama seseorang akan berjalan dengan baik dan tertib bila keadaan rumah tangganya berjalan dengan baik pula. Oleh sebab itu membina rumah tangga termasuk ibadah, yang berarti kita diberi pahala oleh Allah SWT apabila bisa melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dan tidaklah berlebihan kiranya apabila disebutkan bahwa pernikahan yang  baik merupakan awal kunci sukses kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

وَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى يَقُوْلُ وَ بِقَوْلِهِ يَهْتَدِى الْمُهْتَدُوْنَ ، وَ إِذَا قُرِئَ القُرْآنَ فَاسْتَمِعُوْا لَهُ وَ أَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ ، أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّ!جِيْمِ ، وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِى عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ وَ لِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةْ .

وَ قُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَ ارْحَمْ وَ أَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِيْنَ .

  

 

Pekalongan, 29 Mei 2015

Kepala KUA Kec. Pekalongan Barat

 

 

H. Masrur, S.Ag.

NIP. 19710808 199804 1 002

Tags: mm
ShareSend
Artikel Sebelumnya

Waktu, Upaya meningkatkan Kinerja dan Amal Sholeh

Artikel Selanjutnya

DAKWAH DENGAN DAMAI

Artikel Terkait

Harlah ke-66 RA Masyithoh 02 Jenggot I, Kakankemenag Apresiasi Dedikasi Guru RA
News

Harlah ke-66 RA Masyithoh 02 Jenggot I, Kakankemenag Apresiasi Dedikasi Guru RA

oleh adminweb
11 Jan 2026
0

Kota Pekalongan (Humas) - Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Dr. H. Abdul Wahab, S.Ag., M.Si., menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah)...

SelanjutnyaDetails
Kemenag Kota Pekalongan melalui IPARI Dorong Kerukunan Lewat Aksi Bersih Rumah Ibadah

Kemenag Kota Pekalongan melalui IPARI Dorong Kerukunan Lewat Aksi Bersih Rumah Ibadah

10 Jan 2026
Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan Berikan Pembinaan Guru ASN DPK MTs dan MA

Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan Berikan Pembinaan Guru ASN DPK MTs dan MA

08 Jan 2026
Umat Rukun dan Sinergi, Kemenag Kota Pekalongan Gelar Malam Tasyakuran HAB ke-80

Umat Rukun dan Sinergi, Kemenag Kota Pekalongan Gelar Malam Tasyakuran HAB ke-80

08 Jan 2026
Apresiasi Dedikasi Guru, Kemenag Kota Pekalongan Tasyarufkan Insentif Tim BOP dan BOS

Apresiasi Dedikasi Guru, Kemenag Kota Pekalongan Tasyarufkan Insentif Tim BOP dan BOS

06 Jan 2026
Dihadiri Wali Kota, Jalan Sehat Kerukunan Semarakkan Rangkaian HAB ke-80 Kemenag Kota Pekalongan

Dihadiri Wali Kota, Jalan Sehat Kerukunan Semarakkan Rangkaian HAB ke-80 Kemenag Kota Pekalongan

04 Jan 2026
Artikel Selanjutnya
DAKWAH DENGAN DAMAI

DAKWAH DENGAN DAMAI

MEMBANGUN LINGKUNGAN BERSIH DAN INDAH

MEMBANGUN LINGKUNGAN BERSIH DAN INDAH

CARA MEMILIH PASANGAN HIDUP

CARA MEMILIH PASANGAN HIDUP

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Informasi Penting
  • News
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

Arsip

© 2022 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2022 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.