Minggu, Januari 4, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Pekalongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Gambar
  • Kedudukan, Tugas & Fungsi
  • Kontak
  • Kontak
  • Peserta Tahfidzul Qur’an Madrasah HAB Kemenag Ke-80
  • Sejarah
  • SOP PPID
  • Standar Layanan
  • Struktur Organisasi
  • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Tata Cara Pengajuan Keberatan
  • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
  • Tata Cara Permohonan Informasi
  • Unduh Formulir
  • Video
  • Visi dan Misi
Beranda Berita News

Mendekati Pemilu 2024, Netralitas ASN, TNI, dan POLRI Diperkuat

oleh adminweb
Maret 15, 2023
Dalam Kategori News
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
37
TAMPIL
Share on FacebookShare on TwitterBagikan di WhatsApp

KOTA PEKALONGAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekakongan terus mengingatkan para Aparatur Sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024. Tidak hanya kepada ASN, netralitas anggota TNI dan POLRI dalam pesta demokrasi 2024 mendatang pun tak luput dari perhatian.

Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu yaitu melakukan sosialisasi kepada ASN, TNI, dan POLRI terkait larangan membagikan, memberi komentar dan menyukai unggahan dari media sosial (medsos) peserta pemilu. Bila melanggar, sanksi berat akan diterima.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto menekankan pentingnya upaya pemahaman akan netralitas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI dalam pelaksanaan politik praktis, utamanya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang. Asas netralisasi seorang ASN, TNI dan POLRI harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.

“Pasalnya, ASN yang memiliki hak pilih, tidak seperti TNI dan Polri, lebih riskan dalam berbagai kemungkinan akan kecondongan pada pelaksanaan Pemilu nantinya,” ucapnya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Tahun 2024, berlangsung di Hotel The Sidji Kota Pekalongan, Rabu (8/3/2023).

Selain melakukan langkah pencegahan, Sugiharto mengatakan, bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi yang dijatuhkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sanksinya bukan hanya teguran, tapi dicopot dari jabatannya. Sanksi ini berat sekali, baik dari sisi jabatan, ekonomi, maupun sosial. Jadi untuk ASN, TNI, dan Polri harus tetap menjaga netralitasnya, termasuk di media sosial,” tegasnya.

Ditambahkan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi, Bambang Sukoco menjelaskan bahwa,  kegiatan rakor netralitas ini merupakan upaya Bawaslu Kota Pekalongan dalam rangka menyosialisasikan pentingnya netralitas ASN untuk menyongsong pemilu 2024. Mengingat, bentuk pelanggaran netralitas ASN di Kota Pekalongan pada pemilu-pemilu sebelumnya menyumbang jumlah tertinggi, sehingga perlu diupayakan agar di kontestasi pemilu 2024 ASN bersikap tidak memihak, menggunakan fasilitas negara dan kebijakan-kebijakan yang diambil juga tidak berdasarkan dana APBD untuk kegiatan partai politik maupun pencalonan anggota DPD, DPRD, DPR Provinsi dan DPR RI.

“Jangan sampai ASN ini memihak, mereka harus netral karena sebagai pelayan masyarakat. Disamping itu,  termasuk tenaga ASN P3K dan tenaga kontrak seharusnya Pemerintah Daerah juga menekankan agar mereka juga ikut netral dan tidak terlibat kegiatan-kegiatan politik,” terang Bambang.

Lanjut Bambang menegaskan, termasuk netralitas juga harus dilakukan TNI dan POLRI. Sebab, di Bawaslu juga ada penanganan perundang- undangan lainnya ketika ada pelanggaran TNI dan POLRI, Bawaslu memberikan rekomendasi sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Dimana, ketika ada laporan kemudian yang tidak bersinggungan dengan pidana pemilu, maka akan langsung rekomendasikan kepada atasannya atau pihak terkait yakni seorang ASN ke KASN, sementara TNI dan POLRI ke pimpinannya langsung.

“Saat ini kami berupaya mengutamakan pencegahan agar tidak ada pelanggaran pemilu. Sejauh ini, pelanggaran terkait administrasi ada, tetapi kalau pelanggaran netralitas dan pidana belum ditemukan,” imbuhnya.

Pj Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini berharap bahwa, seorang ASN harus konsekuen dengan aturan yang ada, dimana ASN harus bersikap netral baik dalam pemilu maupun pilkada. Pasalnya, aturannya sudah jelas, sanksinya juga sudah diatur, hukum disiplin saja tidak ada yang ringan, minimal hukuman disiplin sedang sampai berat. “Jangan main main dengan aturan yang ada , harus ditaati dan diikuti. Sebab, bagaimanapun ASN masa bekerjanya lebih lama dibandingkan masa kerja legislatif atau kepala daerah yang dibatasi waktu 5 tahun. ASN harapannya bisa bekerja sampai pensiun dan saat pensiun pun masih aman, tidak dipermasalahkan terkait pekerjaannya di waktu masih aktif.”pungkas Anita. (Tim/Ant).

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Wamenag Silaturrahmi di MAN Insan Cendekia Pekalongan

Artikel Selanjutnya

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, MAN IC Pekalongan Jadi Tuan Rumah MGMP Qur’an Hadis MAN Insan Cendekia se-Indonesia

Artikel Terkait

Sinergi Lintas Sektoral, HAB ke-80 Kemenag Kota Pekalongan Tandai Penyerahan Sertifikat Wakaf dan Izop LPQ
Berita

Sinergi Lintas Sektoral, HAB ke-80 Kemenag Kota Pekalongan Tandai Penyerahan Sertifikat Wakaf dan Izop LPQ

oleh adminweb
03 Jan 2026
0

Kota Pekalongan (Humas) - Peringatan HAB ke-80 Kantor Kemenag Kota Pekalongan tidak hanya diisi dengan pelaksanaan upacara bendera, tetapi juga...

SelanjutnyaDetails
Semarak HAB ke-80, Kemenag Kota Pekalongan Rayakan Pengabdian dengan Khidmat dan Humanis

Semarak HAB ke-80, Kemenag Kota Pekalongan Rayakan Pengabdian dengan Khidmat dan Humanis

03 Jan 2026
Senam Sehat dan Fun Games Meriahkan Kick Off Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag Kota Pekalongan

Senam Sehat dan Fun Games Meriahkan Kick Off Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag Kota Pekalongan

31 Des 2025
Semarak HAB ke-80, Kemenag Kota Pekalongan Gelar Final Lomba Tahfidzul Qur’an Madrasah

Semarak HAB ke-80, Kemenag Kota Pekalongan Gelar Final Lomba Tahfidzul Qur’an Madrasah

30 Des 2025
Kemenag Kota Pekalongan Gelar Upacara Hari Ibu ke-97, Teguhkan Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Kemenag Kota Pekalongan Gelar Upacara Hari Ibu ke-97, Teguhkan Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

29 Des 2025
Kakankemenag Kota Pekalongan Audiensi dengan Kantor Pertanahan, Bahas Sertifikasi dan Wakaf Produktif

Kakankemenag Kota Pekalongan Audiensi dengan Kantor Pertanahan, Bahas Sertifikasi dan Wakaf Produktif

29 Des 2025
Artikel Selanjutnya
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, MAN IC Pekalongan Jadi Tuan Rumah MGMP Qur’an Hadis MAN Insan Cendekia se-Indonesia

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, MAN IC Pekalongan Jadi Tuan Rumah MGMP Qur’an Hadis MAN Insan Cendekia se-Indonesia

Guru PAI, Sebagai Garda Terdepan Dalam Tugas Mendidik Dan Mengawal Peserta Didik

Guru PAI, Sebagai Garda Terdepan Dalam Tugas Mendidik Dan Mengawal Peserta Didik

Gubernur Jateng Apresiasi Kinerja Kanwil Kemenag Jateng Atas Berbagai Prestasi

Gubernur Jateng Apresiasi Kinerja Kanwil Kemenag Jateng Atas Berbagai Prestasi

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Informasi Penting
  • News
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

Arsip

© 2022 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2022 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.