Senin, Mei 19, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Pekalongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Gambar
  • Kedudukan, Tugas & Fungsi
  • Kontak
  • Kontak
  • Sejarah
  • SOP PPID
  • Standar Layanan
  • Struktur Organisasi
  • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Tata Cara Pengajuan Keberatan
  • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
  • Tata Cara Permohonan Informasi
  • Unduh Formulir
  • Video
  • Visi dan Misi
Beranda Berita News

Mendekati Pemilu 2024, Netralitas ASN, TNI, dan POLRI Diperkuat

oleh adminweb
Maret 15, 2023
Dalam Kategori News
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
37
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA PEKALONGAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekakongan terus mengingatkan para Aparatur Sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024. Tidak hanya kepada ASN, netralitas anggota TNI dan POLRI dalam pesta demokrasi 2024 mendatang pun tak luput dari perhatian.

Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu yaitu melakukan sosialisasi kepada ASN, TNI, dan POLRI terkait larangan membagikan, memberi komentar dan menyukai unggahan dari media sosial (medsos) peserta pemilu. Bila melanggar, sanksi berat akan diterima.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto menekankan pentingnya upaya pemahaman akan netralitas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI dalam pelaksanaan politik praktis, utamanya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang. Asas netralisasi seorang ASN, TNI dan POLRI harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.

“Pasalnya, ASN yang memiliki hak pilih, tidak seperti TNI dan Polri, lebih riskan dalam berbagai kemungkinan akan kecondongan pada pelaksanaan Pemilu nantinya,” ucapnya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Tahun 2024, berlangsung di Hotel The Sidji Kota Pekalongan, Rabu (8/3/2023).

Selain melakukan langkah pencegahan, Sugiharto mengatakan, bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi yang dijatuhkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sanksinya bukan hanya teguran, tapi dicopot dari jabatannya. Sanksi ini berat sekali, baik dari sisi jabatan, ekonomi, maupun sosial. Jadi untuk ASN, TNI, dan Polri harus tetap menjaga netralitasnya, termasuk di media sosial,” tegasnya.

Ditambahkan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi, Bambang Sukoco menjelaskan bahwa,  kegiatan rakor netralitas ini merupakan upaya Bawaslu Kota Pekalongan dalam rangka menyosialisasikan pentingnya netralitas ASN untuk menyongsong pemilu 2024. Mengingat, bentuk pelanggaran netralitas ASN di Kota Pekalongan pada pemilu-pemilu sebelumnya menyumbang jumlah tertinggi, sehingga perlu diupayakan agar di kontestasi pemilu 2024 ASN bersikap tidak memihak, menggunakan fasilitas negara dan kebijakan-kebijakan yang diambil juga tidak berdasarkan dana APBD untuk kegiatan partai politik maupun pencalonan anggota DPD, DPRD, DPR Provinsi dan DPR RI.

“Jangan sampai ASN ini memihak, mereka harus netral karena sebagai pelayan masyarakat. Disamping itu,  termasuk tenaga ASN P3K dan tenaga kontrak seharusnya Pemerintah Daerah juga menekankan agar mereka juga ikut netral dan tidak terlibat kegiatan-kegiatan politik,” terang Bambang.

Lanjut Bambang menegaskan, termasuk netralitas juga harus dilakukan TNI dan POLRI. Sebab, di Bawaslu juga ada penanganan perundang- undangan lainnya ketika ada pelanggaran TNI dan POLRI, Bawaslu memberikan rekomendasi sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Dimana, ketika ada laporan kemudian yang tidak bersinggungan dengan pidana pemilu, maka akan langsung rekomendasikan kepada atasannya atau pihak terkait yakni seorang ASN ke KASN, sementara TNI dan POLRI ke pimpinannya langsung.

“Saat ini kami berupaya mengutamakan pencegahan agar tidak ada pelanggaran pemilu. Sejauh ini, pelanggaran terkait administrasi ada, tetapi kalau pelanggaran netralitas dan pidana belum ditemukan,” imbuhnya.

Pj Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini berharap bahwa, seorang ASN harus konsekuen dengan aturan yang ada, dimana ASN harus bersikap netral baik dalam pemilu maupun pilkada. Pasalnya, aturannya sudah jelas, sanksinya juga sudah diatur, hukum disiplin saja tidak ada yang ringan, minimal hukuman disiplin sedang sampai berat. “Jangan main main dengan aturan yang ada , harus ditaati dan diikuti. Sebab, bagaimanapun ASN masa bekerjanya lebih lama dibandingkan masa kerja legislatif atau kepala daerah yang dibatasi waktu 5 tahun. ASN harapannya bisa bekerja sampai pensiun dan saat pensiun pun masih aman, tidak dipermasalahkan terkait pekerjaannya di waktu masih aktif.”pungkas Anita. (Tim/Ant).

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Wamenag Silaturrahmi di MAN Insan Cendekia Pekalongan

Artikel Selanjutnya

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, MAN IC Pekalongan Jadi Tuan Rumah MGMP Qur’an Hadis MAN Insan Cendekia se-Indonesia

Artikel Terkait

Pengukuhan Pengurus DWP Kankemenag Kota Pekalongan Periode 2024–2029.
Berita

Pengukuhan Pengurus DWP Kankemenag Kota Pekalongan Periode 2024–2029.

oleh adminweb
15 Mei 2025
0

Kota Pekalongan ( Humas ) - Kegiatan pengukuhan pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pekalongan untuk...

Selanjutnya
Pelepasan Jamaah Calon Haji Kota Pekalongan Berlangsung Khidmat

Pelepasan Jamaah Calon Haji Kota Pekalongan Berlangsung Khidmat

07 Mei 2025
Kepala Kankemenag Kota Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky Sambut Biksu Thudong di Vihara Vajra Bumi Kota Pekalongan.

Kepala Kankemenag Kota Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky Sambut Biksu Thudong di Vihara Vajra Bumi Kota Pekalongan.

05 Mei 2025
Senam Anak Indonesia Hebat Meriahkan Hari Pendidikan Nasional di Pantai Pasir Kencana Pekalongan.

Senam Anak Indonesia Hebat Meriahkan Hari Pendidikan Nasional di Pantai Pasir Kencana Pekalongan.

03 Mei 2025
Kepala Kankemenag Kota Pekalongan Jadi Narasumber pada Hari Kedua Kegiatan Peningkatan SDM Koperasi KKPRI Al Ikhlas

Kepala Kankemenag Kota Pekalongan Jadi Narasumber pada Hari Kedua Kegiatan Peningkatan SDM Koperasi KKPRI Al Ikhlas

30 Apr 2025
Koperasi KKPRI Al Ikhlas Kemenag Kota Pekalongan Gelar Kegiatan Peningkatan Kompetensi Pengurus dan Anggota

Koperasi KKPRI Al Ikhlas Kemenag Kota Pekalongan Gelar Kegiatan Peningkatan Kompetensi Pengurus dan Anggota

30 Apr 2025
Artikel Selanjutnya
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, MAN IC Pekalongan Jadi Tuan Rumah MGMP Qur’an Hadis MAN Insan Cendekia se-Indonesia

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, MAN IC Pekalongan Jadi Tuan Rumah MGMP Qur’an Hadis MAN Insan Cendekia se-Indonesia

Guru PAI, Sebagai Garda Terdepan Dalam Tugas Mendidik Dan Mengawal Peserta Didik

Guru PAI, Sebagai Garda Terdepan Dalam Tugas Mendidik Dan Mengawal Peserta Didik

Gubernur Jateng Apresiasi Kinerja Kanwil Kemenag Jateng Atas Berbagai Prestasi

Gubernur Jateng Apresiasi Kinerja Kanwil Kemenag Jateng Atas Berbagai Prestasi

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Informasi Penting
  • News
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

  • Mei 2025 (5)
  • April 2025 (11)
  • Maret 2025 (4)
  • Februari 2025 (6)
  • Januari 2025 (7)
  • Desember 2024 (4)
  • November 2024 (9)
  • Oktober 2024 (8)
  • September 2024 (2)
  • Agustus 2024 (1)
  • Juli 2024 (18)
  • Juni 2024 (2)
  • Mei 2024 (12)
  • April 2024 (4)
  • September 2023 (28)
  • Agustus 2023 (7)
  • Juli 2023 (2)
  • Juni 2023 (6)
  • Mei 2023 (21)
  • April 2023 (11)
  • Maret 2023 (21)
  • Juli 2021 (1)
  • Mei 2021 (1)
  • April 2021 (1)
  • Maret 2021 (3)
  • Januari 2021 (5)
  • Desember 2020 (2)
  • September 2020 (1)
  • Agustus 2020 (4)
  • Juli 2020 (3)
  • Juni 2020 (3)
  • April 2020 (1)
  • Maret 2020 (7)
  • Februari 2020 (4)
  • Januari 2020 (19)
  • Desember 2019 (18)
  • November 2019 (10)
  • Oktober 2019 (13)
  • September 2019 (9)
  • Agustus 2019 (9)
  • Juli 2019 (5)
  • Juni 2019 (12)
  • Mei 2019 (5)
  • April 2019 (20)
  • Maret 2019 (13)
  • Februari 2019 (15)
  • Januari 2019 (12)
  • Desember 2018 (7)
  • November 2018 (4)
  • Oktober 2018 (7)
  • September 2018 (5)
  • Agustus 2018 (7)
  • Juli 2018 (17)
  • Juni 2018 (7)
  • Mei 2018 (12)
  • April 2018 (8)
  • Maret 2018 (8)
  • Februari 2018 (6)
  • Januari 2018 (11)
  • Desember 2017 (8)
  • November 2017 (4)
  • Oktober 2017 (4)
  • September 2017 (4)
  • Agustus 2017 (12)
  • Juli 2017 (10)
  • Juni 2017 (11)
  • Mei 2017 (17)
  • April 2017 (12)
  • Maret 2017 (12)
  • Februari 2017 (21)
  • Januari 2017 (18)
  • Desember 2016 (25)
  • November 2016 (22)
  • Oktober 2016 (20)
  • September 2016 (15)
  • Agustus 2016 (22)
  • Juli 2016 (16)
  • Juni 2016 (15)
  • Mei 2016 (25)
  • April 2016 (18)
  • Maret 2016 (26)
  • Februari 2016 (21)
  • Januari 2016 (22)
  • Desember 2015 (16)
  • November 2015 (11)
  • Oktober 2015 (12)
  • September 2015 (10)
  • Agustus 2015 (4)
  • Juli 2015 (11)
  • Juni 2015 (13)
  • Mei 2015 (10)
  • April 2015 (11)
  • Maret 2015 (24)
  • Februari 2015 (30)
  • Januari 2015 (21)
  • Desember 2014 (4)
  • April 2014 (1)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
https://totokl71.com/ https://pisang-toto.com/ https://pisangtoto.us/ https://pendidikan-fisika.uinsgd.ac.id/page/ https://pisangbet.store/ https://pisangbet.cloud/ https://yourfoodcareer.com/ https://joborder.ish.co.id/lol/ https://ft.usri.ac.id/ http://semnas.radenfatah.ac.id/ https://www.wifeemade.com/ https://adirach.com/ https://heylink.me/totokudalari/ https://umart.um.ac.id/ https://cakrajb.um.ac.id/ http://absen.bbpomserang.com/ https://lptqkaltim.or.id/ https://ejurnal.unim.ac.id/ https://bisnisdigital.darmajaya.ac.id/ https://manumminen.com/ https://artandsignature.com/ https://gis-bpkad.blitarkota.com/