Kota Pekalongan (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) menyelenggarakan kegiatan Konfirmasi dan Verifikasi Data Calon Jamaah Haji (CJH) tahun keberangkatan 1447 H/2026 M. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) pada Selasa (19/8/2025), dengan melibatkan 361 calon jamaah haji yang terbagi dalam empat gelombang, yakni 13–14 Agustus serta 19–20 Agustus 2025.
Pelaksanaan verifikasi ini juga menggandeng Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memberikan sosialisasi terkait estimasi pelunasan biaya haji bagi jamaah tahun keberangkatan 2026.

Kepala Seksi PHU Kemenag Kota Pekalongan, Rindiyantono, M.Pd.I., menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan keakuratan data jamaah sekaligus memberikan pemahaman terkait regulasi haji. Ia menegaskan, pelimpahan porsi haji hanya bisa dilakukan satu kali dengan dua syarat, yakni jika calon jamaah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen. Bagi jamaah yang ingin menunda keberangkatan, diwajibkan membuat surat penundaan bermaterai di Kantor PHU Kankemenag.
Selain itu, para CJH diingatkan untuk menyesuaikan data identitas antara KTP dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Jika terdapat perbedaan nama, jamaah wajib membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, danbuku nikah/ijazah/akta lahir untuk diterbitkan surat keterangan resmi dari Kemenag bahwa data tersebut valid dan sah.
Kegiatan ini ditutup dengan penyampaian materi dari pihak BSI yang menjelaskan estimasi pelunasan haji sehingga jamaah dapat mempersiapkan diri dengan lebih matang. Dengan adanya konfirmasi dan verifikasi ini, diharapkan seluruh proses administrasi jamaah haji Kota Pekalongan tahun 2026 dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.


