Pekalongan- Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalongan Selatan yang berlokasi di Jl. HOS Cokroaminoto No. 351, Telp. 413312 Kuripan Kidul, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat bukan hanya terbatas pada nikah dan rujuk saja, namun juga pada hal-hal yang berkaitan pada seluruh kegiatan masyarakat islam seperti kemasjidan, perwakafan, ibadah sosial, penyelenggaraan manasik haji tingkat kecamatan dan lain-lain.
MISI DAN VISI
Visi :
“ Terwujudnya pelayanan dalam bidang keagamaan untuk menjadikan agama sebagai pelopor, inspirator, motifator, Terwujudnya masyarakat Pekalongan Selatan yang Beriman, bertaqwa, berwawasan kebangsaan, berjiwa Toleransi dan sejahtera lahir batin.”
Misi :
1. Memberikan pelayanan dibidang administrasi, Informasi keagamaan, dan pelayanan kerumah tanggaan serta pembinaan kerukunan hidup umat beragam;
2. Memberikan pelayanan prima pada bidang kehidupan beragama yang meliputi kepenghuluan, ibadah sosial, pengembangan keluarga sakinah, kemitraan umat beragama yang mengembangkan zakat dan wakaf serta pelayanan dibidang manasik haji.
3. Memberikan bimbingan pemberdayaan masjid dalam rangka peningkatan keimanan dan ketaqwaan umat beragama dan kerukunan hidup umat beragama.
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam masalah perkawinan dan menyadarkan mereka agar peristiwa pernikahan tercatat di KUA dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum syariat Islam maupun menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
- Meningkatkan keimanan dan kesadaran beragama masyarakat agar Terbetuk aqidah yang kuat serta membentengi diri dari perbuatan syirik dan selalu taat beribadah kepada Allah SWT.
- Meningkatkan kerukunan hidup beragama dalam rangka menciptakan Iklim yang sejuk dan kondusif di tingkat Kecamatan.
Sasaran
- Terwujudnya pelayanan kepada masyarakat yang prima di bidang kepenghuluan dan diharapkan akan lahir keluarga-keluarga sakinah serta terhindar perselisihan bagi para pasangan pengantin.
- Terealisasinya kerukunan antar dan intern umat beragama di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan.
- Terciptanya masyarakat agamis yang kondusif, tekun beribadah kepada Allah SWT, jauh dari perbuatan dosa.
PROGRAM KERJA
Kebijakan
- Ø UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
- Ø KMA No.1 Tahun 2002 tentang program kerja Kemenag
Program
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam masalah perkawinan,baik berupa penasehatan maupun pencatatan peristiwa Nikah
- Memberikan penerangan kepada masyarakat serta meningkatkan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan dakwah islamiyah
- Membina kerukunan umat beragama di Kecamatan Pekalongan Selatan melalui musyawarah antar dan intern umat beragama
- Pembinaan Staf oleh kepala untuk selalu meningkatkan kinerja melalui semboyan ikhlas beramal dalam melayani masyarakat dalam bidang keagamaan.
Kegiatan
- Melakukan proses pernikahan mulai dari pendaftaran, penasehat sampai dengan menghadiri dan melakukan pencatatan peristiwa nikah.
- Melakukan dakwah dalam rangka membina keluarga sakinah, membantu pengembangan tilawatil qur’an, melayani penyelesaian sertifikat tanah wakaf serta menyelenggarakan manasik haji kelompok tingkat kecamatan.
- Mengadakan pertemuan dalam rangka musyawarah dengan tokoh- tokoh umat beragama secara periodik.
- Mengadakan pertemuan dengan staf dan penghulu maupun kepada para pembantu penghulu se- Kecamatan pekalongan selatan 1 bulan sekali, dan mengadakan penataran calon pengantin di BP4.
- Menyampaikan syair, amar ma’ruf nahi mungkar kepada masyarakat kecamatan Pekalongan Selatan.
Pelaksanaan kegiatan yang ada hubungannya dengan pencatatan nikah dan rujuk adalah usaha-usaha pembinaan perkawinan yakni bagaimana caranya memasyarakatkan dan membudayakan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan diantaranya :
- Mengikut sertakan calon pengantin mengikuti penataran yang dilaksanakan oleh BP4 Kota Pekalongan.
- Memberikan bimbingan kepada calon pengantin pada waktu diadakan pemeriksaan.
- Memberikan bimbingan / penyuluhan kepada masyarakat melalui konsultasi perorangan , perkumpulan dan lain-lain
Penyelesaian tanah wakaf
Penyelesaian tanah wakaf berjalan cukup baik, yaitu 217 bidang dengan luas 160.013,12m2 sudah berhasil disertifikatkan 217 bidang dengan luas 160.013,12m2 (data tahun 2009).
Pembinaan Kemasjidan
Pembinaan kemasjidan baik berupa Idaroh, Imaroh, Ri’ayahnya telah nampak hasilnya meskipun masih perlu ditingkatkan seperti :
- Tersedianya perpustakaan masjid meskipun sederhana dan masih minim buku-bukunya, dikarenakan kurangnya penunjang maupun manajemen pengelolaan yang belum baik.
- Pendataan masjid, musholla, dan langgar untuk kecamatan Pekalongan Selatan.
Masjid : 18 buah
Musholla : 4 buah
Langgar : 148 buah
Ibadah Sosial
Kegiatan ibadah sosial Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalongan Selatan antara lain :
1) Pendataan pengurus Bazis baik tingkat Kecamatan maupun tingkat Desa / Kelurahan hanya Operasionalnya yang belum berjalan dengan baik dikarenakan kurang sadarnya dari masyarakat tentang keberadaan BAZIS.
2) Pendataan amil zakat, mustahiq dan muzaki lewat pembantu penghulu.
3) Mengumpukan infaq BAZ yang pengumpulannya dikoordinir oleh seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Pekalongan.
Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah
Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah mempunyai tujuan umum yaitu upaya peningkatan sumber daya manusia secara terpadu antara masyarakat dan pemerintah dalam mempercepat mengatasi krisis yang melanda bangsa indonesia untuk mewujudkan masyarakat madani yang bermoral tinggi, penuh keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia. Kegiatan di awali dengan pendataan mengenai keluarga pra sakinah, sakinah I, sakinah II, sakianah III, dan sakinahplus. Adapun kendala yang dihadapi petugas pendata adalah didalam menanyakan sholat, puasa dan lain-lain karena hal tersebut menyangkut ibadah perorangan sehingga orang yang kurang sadar akan tersinggung.
Penyelenggaraan manasik Haji kelompok
KUA Kecamatan Pekalongan Selatan telah menyelenggarakan manasik haji kelompok tingkat kecamatan yang diantaranya di masjid Ar-rohman Banyurip Ageng berjalan dengan baik dan sukses, tanpa ada halangan, meskipun masih perlu ditingkatkan lagi pelayanannya.
Kegiatan Lintas Sektoral
- Mengikuti rapat-rapat koordinasi yang diadakan oleh Camat maupun instansi Lintas Sektoral
- Mengikuti upacara-upacara hari Besar Islam Nasional yang diadakan tingkat Kecamatan
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang dilaksanakan di tingkat Kecamatan.
Pada akhirnya pegawai kantor urusan agama se Pekalongan Selatan telah bekerja sesuai peraturan yang berlaku meskipun ada yang kurang menyadari bidang tugasnya masing-masing sehingga berakibat adanya keterlambatan pelaporan, pendataan dan sebagainya. Hal tersebut telah diatasi dengan mengadakan bimbingan dan pengawasan berkala baik tiap bulan maupun tiap 3 bulan ( triwulan ) Sekali bersamaan dengan pembinaan pembantu penghulu.
Bidang Kepegawaian Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalongan Selatan
No. |
Nama / NIP |
Pangkat / Gol |
Keterangan |
1. |
Agus Yahya NIP. 197108172002121003 |
Penata Tk.I III / d |
Kepala |
2. |
Rizqon Jazila, S.Ag NIP. 197305272006041010 |
Penata Tk.I III / d |
Penghulu |
3. |
Zamronah NIP.196705141989032016 |
Penata Tk.I III/d |
Pengelola |
4. |
Nur Chayati NIP.197104072007012030 |
Pengatur II / c |
Pengolah |
5. |
Agus Riyadi NIP.198008232009101003 |
Pengatur Muda II/c |
Pengelola |
5. |
Karmujiono NIP.197702202009011011 |
Pengatur Muda II/c |
Pengadministrasi |
Data kekuatan pegawai pembantu penghulu
No. |
Nama |
Kelurahan / Desa |
Keterangan |
1. |
H.Bunawi D |
Kradenan |
Pembantu Penghulu |
2. |
Husni |
Banyurip Alit |
Pembantu Penghulu |
3. |
Kamsir Muin |
Banyurip Ageng |
Pembantu Penghulu |
4. |
A.Turmudzi |
Buaran |
Pembantu Penghulu |
5. |
Asmuni |
Jenggot |
Pembantu Penghulu |
6. |
Yahya |
Kertoharjo |
Pembantu Penghulu |
7. |
Slamet Mukhlisin |
Kuripan Kidul |
Pembantu Penghulu |
8. |
M. Fadlun |
Kuripan Lor |
Pembantu Penghulu |
9. |
Buchori |
Yosorejo |
Pembantu Penghulu |
10. |
Shodiqin |
Duwet |
Pembantu Penghulu |
11. |
A.Khaliri |
Duwet |
Pembantu Penghulu |
12. |
H.Kaelani |
Soko |
Pembantu Penghulu |