Pekalongan – “Wakaf produktif adalah kekayaan yang luar biasa, perlu dikembangkan dengan usaha-usaha produktif baik itu untuk pendidikan maupun jenis usaha lainnya. Oleh karena itu pengelola wakaf atau nadzir perlu meningkatkan kualitas dan pengetahuan dalam mengelola wakaf, sehingga wakaf tidak ada yang terbengkalai (mubazir), terjaga kelangsungan dan perkembangan untuk kemanfaatan sebesar-besarnya umat Islam,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan H. Imam Tobroni, S.Ag, MM saat membuka acara kegiatan Rapat Koordinasi Perwakafan di Aula kantor setempat, Senin pagi (30/11).
Kegiatan rakor perwakafan dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan cq penyelenggara syariah. Diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari Nadzir wakaf perorangan, organisasi atau yayasan yang berbadan hukum. Penyelenggara Syariah Kota Pekalongan Drs. H M Thohirun sekaligus selaku ketua panitia acara mengatakan tujuan diselenggarakan rakor perwakafan: pertama sebagai upaya untuk mensosialisasikan program kerja Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan melalui Seksi Bagian Penyelenggara Syariah kepada masyaraka, kedua untuk meningkatkan lembaga perwakafan di Kota Pekalongan, dan yang ketiga meningkatkan jalinan koordinasi dengan seluruh stake holder wakaf dalam mewujudkan wakaf produktif di Kota Pekalongan.
Sebagai pemateri dalam rakor perwakafan, hadir Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Buaran Drs. H Abdul Ghofir Ilmy, menyampaikan bahwa wakaf yang dibiarkan itu mubazir dan menjadi teman syetan. “Untuk itu perlu pemberdayaan wakaf dengan melihat peluang yang ada di sekitarnya. YPI Buaran melalui Kantor Kementerian Agama Pekalongan telah menerima bantuan wakaf produktif dari Kementerian Agama RI sebesar Rp. 2 Milyar digunakan untuk pembangunan Gedung YPI berlantai 2 dan sekarang dikelola dengan disewakan pihak lain, menghasilkan pemasukan 50 jt /tahun sehingga dapat menambah menjadi 3 lantai untuk kegiatan belajar mengajar madrasah YPI Buaran,” tutur Abdul Ghofir.
Kegiatan rakor perwakafan diakhiri dengan sharing dan tanya jawab seputar permasalahan wakaf yang ada.