Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mewanti-wanti masyarakat agar tak tertipu beragam tawaran berangkat haji ke Arab Saudi dengan visa non-haji. Kemenag mengatakan kuota haji untuk jemaah Indonesia sudah terpenuhi, bahkan tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 2024 sudah ditutup pada April Kemarin.
“Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non-haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non-haji,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangan di laman resmi Kemenag, dikutip Minggu, (5/5/2024).
Ia mengatakan saat ini beredar maraknya tawaran berangkat ke Arab Saudi untuk ibadah, tanpa melalui visa haji. Ia menyebut modusnya mulai dari visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.
Tahun ini, kata dia, kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu jemaah. RI juga mendapat 20 ribu tambahan kuota sehingga total kuota haji Indonesia sebanyak 241 ribu jemaah.
Jumlah itu terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus. Kemenag mengatakan warga Indonesia yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga wajib melapor ke Menteri Agama.
“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” kata Anna.
Anna menyebut saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah. Sampai akhir pekan lalu, katanya, sudah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler sudah terbit.
Dia mengatakan jemaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.
“Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji. Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi,” tegas Anna.
“Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan,” lanjutnya.
Ia mengingatkan soal risiko perjalanan ibadah haji tanpa visa yang resmi. Anna menyebut, jika sampai dideportasi, jemaah tak bisa memasuki Tanah Suci hingga 10 tahun ke depan.
“Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” imbuhnya.