Kota Pekalongan – Proses Ijab qabul sepasang pengantin di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan Barat berlangsung dengan lancar, pukul 11.00 wib s.d selesai, Selasa (12/11). Dihadapan calon pengantin dan hadirin, Kepala KUA Kec Pekalongan Barat Abdul Qodir, menyampaikan “Dalam bab nikah, rukun nikah berarti bagian dari nikah itu sendiri yang mana ketiadaan salah satu diantaranya akan menjadikan nikah tersebut menjadi tidak sah. Rukun nikah tersebut ialah: فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. ” أَرْكَانُهُ ” خَمْسَةٌ ” زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ “Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.
Ka KUA menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya. menikah tanpa biaya alias gratis Namun, ketentuan tanpa biaya hanya berlaku pada jam kerja di KUA, karena di luar itu dikenakan biaya sebesar Rp.600.000.
Calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan seperti beberapa dokumen sehingga bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah di KUA.