Kota Pekalongan – Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan nomor 8 Tahun 2006 sudah berusia sepuluh tahun lebih. Tampaknya pemerintah kabupaten/kota kurang tertarik untuk mengoperasionalkan dalam kehidupan beragama, bahkan kadang ironis seorang kepala daerah bersikap intoleran.
Hal krusial ini, FKUB Kota Batik mencoba membedahnya agar peraturan tidak menjadi dokumen pasif, Selasa (19/11/2019). FKUB menggandeng BPN dan DPUPR untuk mencari solusi yang tepat dan berkeadilan. Dialog dilaksanakan di Gedung Serba Guna MAN 1 Pekalongan diikuti oleh para Camat, Lurah, Pengelola Rumah Ibadat, dan tokoh agama serta tokoh masyarakat.
Kepala Kantor BPN Kota Pekalongan Sri Yanti Achmad sempat heran, karena baru tahu ada PBM 2006. “Syukurlah, FKUB segera mengambil langkah agar pemerintah lebih berani membuat regulasi tentang pendirian rumah ibadat. Di samping itu, sesuai Bab VIII tentang belanja FKUB yang dibebankan APBD Kabupaten dan Kota agar benar-benar dilaksanakan,” kata beliau.
Antusiasme peserta mengajukan pertanyaan kepada narasumber menunjukkan semangat toleransi terus mengalami peningkatan. Pengelola rumah ibadat berharap pemerintah menggulirkan pemutihan perizinan rumah ibadat yang didirikan sebelum 2006, sedangkan rumah ibadat yang didirikan pasca 2006 agar memenuhi ketentuan PBM.
Masyarakat masih menganggap bahwa pendirian rumah ibadat urusan masyarakat bukan urusan pemerintah. FKUB harus mampu mengubah paradigma masyarakat tentang pendirian rumah ibadat. Pemeluk agama juga diharapkan mampu memupuk kebersamaan dalam realitas perbedaan.