Kota Pekalongan – “Kementerian Agama mempunyai tanggung jawab untuk mengamankan harta benda wakaf. Oleh karena itu Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan mempunyai program untuk mengamankan tanah wakaf melalui papanisasi tanah wakaf di 6 lokasi di Kota Pekalongan dan untuk hari ini akan dilaksanakan kegiatan papanisasi di Masjid Jami Kota Pekalongan dekat dengan alun-alun,” tutur Staf Gara Syariah, Baidah saat di ruangannya, Kamis (27/12/2018).
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Penyelenggara Syariah Kankemenag, Perwakilan Yayasan Masjid Jami dan Takmir masjid setempat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Kepala KUA maupun Penyuluh Agama Islam Kecamatan masing-masing.