Kota Pekalongan – Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan melalui Bagian Perencana menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2017, di Rumah Makan Sari Raos (Sebelah Utara Masjid Jami’ Pekalongan), Rabu (13/12/2017). Rapat Koordinasi tersebut dihadiri para Kasi dan Penyelenggara, Perencana, Pranata Humas dan Analis Kepegawaian serta para Pengelola Keuangan dilingkungan Kankemenag Kota Pekalongan.
Perencana Kankemenag Kota Pekalongan H Mundakir, SH saat menjadi narasumber menyampaikan pihaknya melaksanakan kegiatan rakor berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
“LAKIP merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran, juga sebagai bahan evaluasi sejauh mana pencapaian program dan kegiatan Kantor Kemenag Kota Pekalongan telah dilaksanakan,” kata Mundakir.
Mundakir menegaskan, LAKIP berguna memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja, melaporkan capaian realisasi kinerja, serta menilai keberhasilan / kegagalan kinerja dalam suatu organisasi.
Sementara Perencana Ainurrofi, SH menambahkan tujuan rakor agar setiap pengelola anggaran dapat menyusun laporan kinerja yang benar sesuai Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“ Laporan Kinerja Kantor Kemenag Kota Pekalongan digunakan sebagai pengendali, penilai kualitas kinerja dan pendorong terwujudnya Good Governance,” imbuh Rofi.