Kota Pekalongan– Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan kembali mengadakan Tausiyah Ramadhan 1438 H/ 2017 M di Mushola Al Ikhlas dan diikuti pegawai Kantor Kemenag Kota Pekalongan, sehabis sholat dhuhur (kecuali Jum’at dan libur) dengan Penceramah dari PAI Fungsional H. Nur Kholis Rofi’i, S.Ag mengulas tema Sanksi yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan, Senin, (5/06/2017).
Nur Kholis memulai tausiahnya dengan memaparkan begitu mulia dan istimewanya bulan ramadhan diantara bulan-bulan lainnya. Kemudian dilanjutkan dengan beberapa sanksi bagi orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan, antara lain:
..Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…. (QS. 2:184). Memberi makan seorang miskin adalah rukshah (keringanan) bagi orang yang berat berpuasa karena, telah lanjut usia sehingga tidak kuat untuk berpuasa; Sedang sakit dan tidak ada harapan sembuh, terutama karena faktor usia.
Mengganti puasanya pada hari-hari yang lain yaitu:
- Bagi orang yang sakit dan masih ada harapan sembuh;
- Bagi perempuan yang meninggalkan puasa Ramadhan karena menyusukan anaknya, atau sedang haidh (menstruasi) dan nifas (sesudah melahirkan);
- Bagi Musafir: orang yang sedang dalam perjalanan jauh, minimal 3 mil atau 3 farsakh dan perjalanan bukan untuk maksiat, (Tafsir Al-Maraghi). Lihat juga Dasar Hukum Puasa Ramadhan
Firman Allah: “…Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain….” (QS. 2:184) .
Bagi orang yang melakukan jima’ di siang hari di bulan Ramadhan harus memerdekakan budak atau berpuasa selama 2 bulan berturut-turut (puasa kifarat) atau memberi makan 60 orang miskin. Sebagaimana hadits berikut:
Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu berkata: Wahai Rasulullah, aku telah celaka. Beliau bertanya: “Apa yang mencelakakanmu?” Ia menjawab: Aku telah mencampuri istriku pada saat bulan Ramadhan. Beliau bertanya: “Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan budak?” ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya: “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab: Tidak. Lalu ia duduk, kemudian Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberinya sekeranjang kurma seraya bersabda: “Bersedekahlan dengan ini.” Ia berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir daripada kami? Padahal antara dua batu hitam di Madinah tidak ada sebuah keluarga pun yang lebih memerlukannya daripada kami. Maka tertawalah Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sampai terlihat gigi siungnya, kemudian bersabda: “Pergilah dan berilah makan keluargamu dengan kurma itu.” Riwayat Imam Tujuh dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Bagi orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan menurut syari’at Islam yaitu tidak akan dapat ditebus (dosanya) dengan berpuasa seumur hidup.
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW: “Barangsiapa berbuka puasa sehari tanpa rukshah (alasan yang dibenarkan) atau sakit, maka tidak akan dapat ditebus (dosanya) dengan berpuasa seumur hidup meskipun dia melakukannya” . (HR. Bukhari dan Muslim).