Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
Kementerian Agama Kota Pekalongan
  • Beranda
  • Berita
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Siaran Pers
  • Literasi KeagamaanNEW
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Kontak
  • Beranda
  • Berita
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Siaran Pers
  • Literasi KeagamaanNEW
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Pekalongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Siaran Pers
  • Literasi Keagamaan
  • Profile
  • Kontak
Beranda Pembimbing Masyarakan Hindu

Sanksi Yang Tidak Melaksanakan Puasa Ramadhan.

oleh admin
Juni 6, 2017
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakan Hindu
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Sanksi Yang Tidak Melaksanakan Puasa Ramadhan.
149
TAMPIL
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsApp

Kota Pekalongan– Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan kembali mengadakan Tausiyah Ramadhan 1438 H/ 2017 M di Mushola Al Ikhlas dan diikuti pegawai Kantor Kemenag Kota Pekalongan, sehabis sholat dhuhur (kecuali Jum’at dan libur) dengan Penceramah dari PAI Fungsional H. Nur Kholis Rofi’i, S.Ag mengulas tema Sanksi yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan, Senin, (5/06/2017).

Nur Kholis memulai tausiahnya dengan memaparkan begitu mulia dan istimewanya bulan ramadhan diantara bulan-bulan lainnya. Kemudian dilanjutkan dengan beberapa sanksi bagi orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan, antara lain:

..Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…. (QS. 2:184). Memberi makan seorang miskin adalah rukshah (keringanan) bagi orang yang berat berpuasa karena, telah lanjut usia sehingga tidak kuat untuk berpuasa; Sedang sakit dan tidak ada harapan sembuh, terutama karena faktor usia.

Mengganti puasanya pada hari-hari yang lain yaitu:

  1. Bagi orang yang sakit dan masih ada harapan sembuh;
  2. Bagi perempuan yang meninggalkan puasa Ramadhan karena menyusukan anaknya, atau sedang haidh (menstruasi) dan nifas (sesudah melahirkan);
  3. Bagi Musafir: orang yang sedang dalam perjalanan jauh, minimal 3 mil atau 3 farsakh dan perjalanan bukan untuk maksiat, (Tafsir Al-Maraghi). Lihat juga Dasar Hukum Puasa Ramadhan

Firman Allah: “…Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain….” (QS. 2:184) .

Bagi orang yang melakukan jima’ di siang hari di bulan Ramadhan harus memerdekakan budak atau berpuasa selama 2 bulan berturut-turut (puasa kifarat) atau memberi makan 60 orang miskin. Sebagaimana hadits berikut:

Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu berkata: Wahai Rasulullah, aku telah celaka. Beliau bertanya: “Apa yang mencelakakanmu?” Ia menjawab: Aku telah mencampuri istriku pada saat bulan Ramadhan. Beliau bertanya: “Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan budak?” ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya: “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab: Tidak. Lalu ia duduk, kemudian Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberinya sekeranjang kurma seraya bersabda: “Bersedekahlan dengan ini.” Ia berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir daripada kami? Padahal antara dua batu hitam di Madinah tidak ada sebuah keluarga pun yang lebih memerlukannya daripada kami. Maka tertawalah Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sampai terlihat gigi siungnya, kemudian bersabda: “Pergilah dan berilah makan keluargamu dengan kurma itu.” Riwayat Imam Tujuh dan lafadznya menurut riwayat Muslim.

Bagi orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan menurut syari’at Islam yaitu tidak akan dapat ditebus (dosanya) dengan berpuasa seumur hidup.

Sebagaimana hadits Rasulullah SAW: “Barangsiapa berbuka puasa sehari tanpa rukshah (alasan yang dibenarkan) atau sakit, maka tidak akan dapat ditebus (dosanya) dengan berpuasa seumur hidup meskipun dia melakukannya” . (HR. Bukhari dan Muslim).

Tags: google.go.id
ShareSend
Artikel Sebelumnya

Upacara 1 Juni, Mengukuhkan Kembali Semangat Pancasila Dalam Jati Diri Bangsa Indonesia.

Artikel Selanjutnya

Puasa Melatih Orang Berjiwa Sabar

Artikel Terkait

Upacara Melasti di Linggo Asri, Umat Hindu Pekalongan Raya Sambut Nyepi 1948 Saka
Berita

Upacara Melasti di Linggo Asri, Umat Hindu Pekalongan Raya Sambut Nyepi 1948 Saka

oleh adminweb
17 Mar 2026
0

Kajen (Humas) - Umat Hindu dari Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Batang melaksanakan Upacara Melasti di Kali Paingan, Desa...

SelanjutnyaDetails
Aksi Saka Bhoga Sevanam, Penyuluh Hindu Kemenag Kota Pekalongan Tebar Takjil untuk Masyarakat

Aksi Saka Bhoga Sevanam, Penyuluh Hindu Kemenag Kota Pekalongan Tebar Takjil untuk Masyarakat

02 Mar 2026
Hari Suci Kuningan: Umat Hindu Kota Pekalongan Didorong Perkuat Sradha dan Bakti melalui Ajaran Tri Rna

Hari Suci Kuningan: Umat Hindu Kota Pekalongan Didorong Perkuat Sradha dan Bakti melalui Ajaran Tri Rna

02 Des 2025
Green Dharma: Aksi Nyata Penyuluh Hindu Kota Pekalongan dalam Pelestarian Alam

Green Dharma: Aksi Nyata Penyuluh Hindu Kota Pekalongan dalam Pelestarian Alam

27 Okt 2025
Inspektorat Jenderal Kemenag Tinjau Kualitas Layanan Rumah Ibadah di Pura Lingga Buana Ksira Arnawa Pekalongan

Inspektorat Jenderal Kemenag Tinjau Kualitas Layanan Rumah Ibadah di Pura Lingga Buana Ksira Arnawa Pekalongan

18 Jun 2025
Pengukuhan Abdoel Qodir, S,Ag Sebagai Ketua Cabang APRI ( Asosiasi Penghulu Republik Indonesia ) Kota Pekalongan Masa Bakti 2020- 2021

Pengukuhan Abdoel Qodir, S,Ag Sebagai Ketua Cabang APRI ( Asosiasi Penghulu Republik Indonesia ) Kota Pekalongan Masa Bakti 2020- 2021

18 Mar 2021
Artikel Selanjutnya
Puasa Melatih Orang Berjiwa Sabar

Puasa Melatih Orang Berjiwa Sabar

Bahaya Dengki dan Riya

Bahaya Dengki dan Riya

Pentingnya Orang Menuntut Ilmu

Pentingnya Orang Menuntut Ilmu

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Informasi Penting
  • Literasi Keagamaan
  • News
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Siaran Pers
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

Arsip

© 2026 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
  • Beranda
  • Berita
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Siaran Pers
  • Literasi Keagamaan
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2026 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.