Kota Pekalongan – Menghadapi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Madrasah Aliyah tahun pelajaran 2016/2017 yang berlangsung dari tanggal 20-24 Maret 2017. Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan menyelenggarakan acara pembekalan pengawas ruang di Aula MA KH Syafii, Kamis (16/03/2017). Pembekalan diikuti oleh 90 pengawas ruang UAMBN MA se Kota Pekalongan.
Jauh hari sebelum pelaksanaan UAMBN, guru dan pihak sekolah selalu mengingatkan siswa agar menjaga prilakunya saat ujian, jangan sampai berbuat curang, karena pengawas ruang berasal dari sekolah yang berbeda. Pengawas ruang adalah orang yang diberi tugas sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) yang terikat sejumlah aturan dalam pelaksanaan tugasnya mengawasi ujian. Mereka diantaranya adalah guru yang mata pelajarannya sedang tidak diujikan, berperilaku disiplin, jujur,bertanggung jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan. Tugas mereka diantaranya menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan memberikan sanksi pada peserta yang melakukan kecurangan.
Dalam sambutan dan pengarahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan Imam Tobroni menyampaikan UAMBN dilaksanakan untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan Standar kompetensi lulusan, serta sebagai umpan balik bagi guru terhadap keberhasilannya dalam proses pembelajaran.
Imam minta kepada seluruh pengawas ruang UAMBN MA untuk melayani peserta ujian dengan ramah dan cermat seperti memeriksa biodata peserta, karena pengawas ruang ujian bagi peserta, merupakan bagian yang menjadi misteri dan dapat menimbulkan ketegangan. Seperti apa sosok mereka? galak apa tidak? Pas ngawasi melotot terus apa tidak? Pertanyaan muncul di benak mereka.
“Berikan pelayanan prima kepada peserta, mulai dengan menyambut siswa saat memasuki ruang dengan senyuman yang paling manis agar melepas ketegangan, membacakan tata tertib pelaksanaan UAMBN sampai menyiapkan administrasi yang akan dilaporkan kepada panitia,” kata Imam.
Sementara sambutan dari Pengawas Madrasah Aliyah (MA) Kantor Kemenag Kota Pekalongan Handiyani, menjelaskan tentang tata tertib pengawas dan peserta ujian.
Handayani menambahkan bahwa pengawas ruang itu lebih bersifat melayani daripada mengawasi peserta dalam pelaksaannya di lapangan, hindari hal-hal yang dapat merugikan peserta UAMBN karena tugas mengawasi bukan hal yang baru lagi.