Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Pekalongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Gambar
  • Kedudukan, Tugas & Fungsi
  • Kontak
  • Kontak
  • Sejarah
  • SOP PPID
  • Standar Layanan
  • Struktur Organisasi
  • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Tata Cara Pengajuan Keberatan
  • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
  • Tata Cara Permohonan Informasi
  • Unduh Formulir
  • Video
  • Visi dan Misi
Beranda Berita News

Struktur Haji Kota Pekalongan

oleh admin
Maret 8, 2017
Dalam Kategori News
Durasi Membaca: 22 Menit
A A
0
Struktur Haji Kota Pekalongan
11
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Mendaftar Haji itu Mudah 

Haji Reguler:
1. Buka tabungan di bank penerima setoran minimal 25 juta;
2. Bawa buku tabungan ke Kankemenag Kab./Kota domisili;
3. Bawa beberapa syarat antara lain KTP, Surat Keterangan Sehat, Pas Foto;
4. Sampai di kemenag daftar dengan mengisi SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji);
5. Setelah itu SPPH bawa ke bank;
6. Sampai di bank serahkan SPPH dan bank akan mendebet rekening yang 25 juta tadi;
7. Selanjutnya bank akan memberikan hari itu juga printout bukti setoran awal 25 juta yang didalamnya ada Nomor Porsi;
8. Setelah itu printout itu bawa ke Kankemenag kembali untuk registrasi;
9. Selanjutnya esok hari lihat di www.haji.kemenag.go.id dengan memasukkan nomor porsi untuk melihat tahun keberangkatan;
10. Jika error hubungi bagian Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924.

TATA CARA PEMBATALAN BERANGKAT HAJI

Pembatalan Biasa (CJH Masih Hidup)

CJH datang ke Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Pembatalan dari CJH bersangkutan ditujukan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan dengan menyebutkan alasan pembatalan, dibubuhi tanda tangan dan bermaterai Rp. 6000.
  2. Bukti Setoran BPIH tabungan awal/ lunas yang dikeluarkan bank tempat melakukan setoran,
  3. Surat Pernyataan Pergi Haji (SPPH)
  4. Buku Tabungan Haji.
  5. Fotocopy KTP JCH yang mengajukan pembatalan.

Batal Meninggal Dunia Untuk CJH

Mengajukan Surat Permohonan Pembatalan dari ahli waris / kuasa waris CJH yang meninggal dunia yang ditujukan ke Kantor Kemenag Kota Pekalongan bermaterai Rp. 6.000 dengan melampirkan :

  1. Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh RT/RW dan diketahui oleh Kades/Lurah.
  2. Surat Keterangan Ahli Waris yang diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat Bermaterai Rp. 6000
  3. Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk Ahli Waris untuk melakukan pembatalan CJH Bermaterai Rp. 6000
  4. Fotocopy KTP ahli waris / kuasa waris JCH yang mengajukan pembatalan.
  5. Bukti Setoran BPIH Tabungan awal/ lunas yang dikeluarkan bank tempat melakukan setoran,
  6. Surat Pernyataan Pergi Haji (SPPH)
  7. Salinan Buku Tabungan Haji. Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan mengajukan permohonan pembatalan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah cq. Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah  dengan melampirkan semua persyaratan di atas dan ditembuskan ke bank tempat penyetoran awal.

ISTILAH IBADAH HAJI

Badal Haji

Menghajikan orang lain dan hukumnya boleh dengan ketentuan bahwa orang yang menjadi wakil harus sudah melakukan haji wajib bagi dirinya dan yang diwakili (dihajikan itu) telah mampu untuk pergi haji tetapi dia tidak dapat melaksanakan sendiri karena sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya. (Udzur Syar'i) yang menghilangkan istitha'ahnya (kemampuannya) atau karena meninggal dunia setelah dia berniat haji. Orang laki-laki boleh mengerjakan untuk laki-laki dan perempuan, demikian pula sebaliknya. Di utamakan yang mengerjakan itu adalah keluarganya.

Badal Melontar Jumroh

Bagi yang berhalangan (Udzur Syar'i) boleh mewakilkan kewajiban melontar jumroh kepada orang lain. Caranya dengan mendahulukan melontar jumroh Ula untuk dirinya, kemudian melontar untuk yang diwakili. Demikian seterusnya untuk melontar jumroh Wustha dan Aqobah.

Dam

Menurut artinya adalah darah, sedang menurut istilah adalah mengalirkan darah untuk Baitullah dengan menyembelih ternak, yaitu kambing, unta atau sapi ditanah Haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji. Dan terdiri dari 2 (dua) macam , yaitu :
a. Dam Nusuk (Karena memang aturannya demikian) dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji Tamattu' atau haji Qiran.
b. Dam Isa'ah (Karena melanggar aturan) :
1) Melanggar aturan Ihram haji dan Umrah
2) Meninggalkan salah satu wajib haji atau Umrah yang terdiri dari :
a) Tidak berihram dari Miqat
b) Tidak Mabit di Muzdalifah
c) Tidak Mabit di Mina
d) Tidak Melontar Jumroh
e) Tidak Tawaf Wada'

Hajar Aswad

Batu berwarna hitam kemerah-merahan dengan luas permukaan kurang lebih 30 cm persegi yang menempel di Rukun Yamani. Bagi jemaah haji disunnatkan mencium, menyapu atau mengangkat tangan padanya ketika memulai thawaf. Batu ini dimuliakan oleh Allah SWT, sehingga dikatakan sebagai simbol tangan kanan Allah di muka bumi bagi hamba-hambanya yang mukmin. Batu tersebut dilingkari dengan bingkai perak putih.

Hari Arafah

Yaitu pada tanggal 9 Zulhijah, dinamakan hari Arafah karena jamaah haji harus berada dipadang Arafah untuk melaksanakan Wukuf, dimulai dari masuknya waktu Dzuhur.

Hari Nahr

Yaitu hari tanggal 10 Zulhijah dinamakan hari Nahr (penyembelihan) karena pada hari itu dilaksanakan penyembelihan Qurban dan Hadyu (Dam).

Hari Tarwiyah

Yaitu tanggal 8 Zulhijah, dinamakan hari Tarwiyah (perbekalan) karena jamaah haji pada zaman rosulullah mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan ke Arafah.

Hari Tasyrik

Yaitu hari tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah. Pada hari itu jamaah haji berada di Mina untuk melontar Jumroh dan Mabit.

Hijir Ismail

Nama tempat yang terletak disebelah utara Ka'bah, dilingkari oleh tembok lebar (Al-Hathimu). Hijir Ismail ini setiap saat dipenuhi hamba-hamba Allah, terutama ketika musim haji. Di tempat ini jemaah haji melakukan shalat, berdoa dan sebagainya. Tempat ini sama mulianya dengan di dalam Ka'bah; Diriwayatkan bahwa pada suatu hari Siti Aisyah ingin sekali memasuki Ka'bah dan beribadah di dalamnya, lalu Rasulullah SAW memerintahkan masuk Hijir Ismail saja dan tidak ke dalam Ka'bah, sebab shalat/beribadah di Hijir Ismail sama dengan di dalam Ka'bah.

Ibadah Haji

Berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan tawaf, sa'i dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya dengan niat haji pada masa tertentu demi mencapai ridho Allah.

Hukum Ibadah Haji adalah wajib bagi orang yang pertama kali melaksanakan (memenuhi rukun Islam), dan bagi orang yang bernazar. Sedangkan bagi yang sudah melaksanakan ibadah haji hukumnya sunnah.

Waktu mengerjakan ibadah haji di mulai sejak 1 Syawal hingga menjelang terbit fajar malam ke sepuluh Zulhijah.

Ibadah Umrah

Berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan Tawaf, Sa'i, dan memotong/mencukur rambut (tahallul) dan dapat dilakukan kapan saja demi mencapai ridha Allah.

Hukum Ibadah Umrah adalah wajib bagi orang yang pertama kali melaksanakan dan bagi orang yang bernazar. Sedangkan bagi orang-orang yang melaksanakan Umrah kedua kali dan seterusnya hukumnya sunat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu di luar musim haji(kecuali pada waktu wukuf dan hari-hari Tasyrik).

Ihram

Niat mulai menjalankan haji/umrah. Pakaian Ihram ialah pakaian yang dipakai oleh orang yang melakukan ibadah haji dan umrah dengan ketentuan:
a) Bagi pria memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan di bahu dan satu disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut. pada waktu melaksanakan tawaf, di sunnahkan memakai kain Ihram dikenakan dengan cara idtiba, yaitu dengan membuka bahu sebelah kanan dengan membiarkan bahu sebelah kiri menutup kain Ihram. Tidak boleh memakai baju, celana atau kain biasa. Diperbolehkan memakai ikat pinggang, jam tangan dan alas kaki yang tidak menutup mata kaki ketika shalat, sunatnya diselendangkan di atas kedua bahu hingga dada sehingga kedua pundaknya tertutup.
b) Bagi wanita memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Sunat sebelum berihram : mandi, memakai minyak wangi, menyisir rambut dan memotong kuku.
Larangan Ihram :
Bagi pria dilarang: memakai pakaian berjahit (bertangkup), memakai sepatu/alas kaki yang menutupi mata kaki dan menutup kepala (seperti topi).
Bagi wanita dilarang : berkaos tangan(menutup telapak tangan) dan menutup muka (bercadar).
Bagi kedua-duanya dilarang : memakai wangi-wangian kecuali yang dipakai sebelum berihram, memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, berburu atau menggangu/membunuh binatang dengan cara apapun, Nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi, bercumbu atau bersetubuh (rafas), mencaci atau bertengkar mengucap kata-kata kotor (fusuq atau jidal) dan memotong pepohonan di tanah haram.

Istita'ah

Menurut pengertian umum ialah mampu. Sedangkan yang dimaksud Istita'ah disini adalah mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari :
a. Jasmani
1) Tidak sulit melakukan ibadah haji/umrah.
2) Tidak lumpuh.
3) Tidak dalam keadaan sakit yang diperkirakan lama untuk sembuh.
b. Rohani
1) Memahami manasik haji/umrah.
2) Berakal sehat (tidak mengidap penyakit gangguan jiwa) dan
memiliki kesiapan mental untuk ibadah haji/umrah dengan
perjalanan yang jauh.
c. Ekonomi
1) Mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).
2) Memiliki biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkannya.
3) Bagi para petugas haji istita'ah ekonominya adalah :
a) Memenuhi persyaratan dan aman waktu melaksanakan ibadah
haji/umrah.
b) Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkannya
selama melakukan ibadah haji/umrah.
d. Keamanan
1) Aman dalam perjalanan dan aman waktu melaksanakan ibadah
haji/umrah.
2) Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkannya selama
melakukan ibadah haji/umrah.

Jabal Nur dan Gua Hira

Terletak disebelah utara Masjidil Haram kira-kira 6 km. Untuk mendaki ke atas memerlukan waktu kurang lebih 1 jam. Di puncaknya, agak menurun sedikit, terdapat sebuah gua yang cukup untuk duduk 4 orang. Tinggi didalamnya setinggi orang berdiri. Gua tersebut terkenal dengan Gua Hira. Jabar Nur dan Gua Hira mempunyai makna yang sangat penting dalam sejarah Islam, karena di gua inilah Nabi Muhammad SAW menerima wahyu yang pertama, yaitu Surat Al-Alaq ayat 1-5.

Jabal Rahmah

Seluruh bukit yang terletak di sebelah sudut Padang Arafah. Sebuah riwayat menceritakan bahwa setelah Rasulullah SAW menyampaikan khutbah Wada' di Masjid Namirah, barulah beliau melakukan Wukuf di kaki Jabal Rahmah yang merupakan bagian dari Padang Arafah dan disini pula tempat pertemuan antara Nabi Adam As dan isteri tercintanya Siti Hawa setelah berpisah selama 100 tahun.

Jabal Tsur

Terletak disebelah selatan Masjidil Haram sejauh kurang lebi 6 km. Jabal Tsur ini mempunyai nilai penting dalam sejarah Islam. Rasulullah SAW bersama-sama dengan Abu Bakar Ashiddiq pernah berlindung di gunung tersebut waktu hendak hijrah ke Madinah. Menurut riwayat, setelah Rasulullah SAW selamat dari kepungan orang kafir Quraisy dirumahnya, maka beliau dengan diam-diam menyinggahi sahabat Abu Bakar Ashiddiq. Dari rumah Abu Bakar beliau bersama-sama dengan Abu Bakar lebih dahulu berlindung bersembunyi di Jabal Tsur kemudian menuju Madinah, sebagian orang-orang kafir Quraisy waktu mengejar Rasulullah SAW ada yang telah sampai Gua Tsur, mereka mendapatkan gua tersebut, tertutup dengan sarang laba-laba, dan nampang burung merpati yang sedang bertelur di sarangnya. Dengan melihat keadaan yang sedemikian itu, mereka berkesimpulan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mungkin bersembunyi di gua tersebut. Sewaktu orang-orang Quraisy di muka gua, bukan main cemas hati sahabat Abu Bakar Ashiddiq, kemudian turun wahyu Allah Surat At-Taubah ayat 40. Setelah orang kafir Quraisy pergi maka beberapa hari kemudian Abu Bakar Ashiddiq berangkat menuju Madinah dengan selamat. Di atas Jabal Tsur terdapat sebuah gua, jika ingin masuk ke dalam gua haru bertiarap dan setelah masuk hanya dapat duduk saja. Untuk mencapai gua Tsur ini memerlukan perjalanan mendaki selama kurang lebih 1,5 jam.

Jabal Uhud (Bukut Uhud)

Nama sebuah bukut terbesar di kota Madinah yang letaknya 5 km dari pusat kota Madinah, terletak di pinggir jalan Madinah-Makkah mulai tahun 1984 perjalanan jemaah haji Makkah ke Madinah atau dari Madinah ke Jeddah tidak melalui jalan jama tersebut, melainkan melalui jalan baru yang tidak melewati pinggir jabal Uhud. Dilembah bukit ini pernah terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin sebanyak 700 orang melawan kaum musyrikin Makkah sebanyak 3000 orang. Dalam pertempuran tersebut kaum muslimin gugur sampai 70 orang syuhada, antara lain Hamzah bin Abdul Muthalib paman Nabi Muhammad SAW.

Jama' dan Qashar

a. Shalat Jama'. Jama' artinya mengumpulkan, yaitu mengumpulkan dua shalat wajib yang dikerjakan dalam satu waktu yang sama. Shalat yang dapat di Jama' adalah Dzuhur dengan Ashar dan Magrib dengan Isya'.
b. Shalat Qashar. Qashar artinya mendekatkan shalat Shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat (Dzuhur, Ashar dan Isya'). Ketentuan ini hanya boleh dibolehkan dalam waktu Safar.
Shalat Jama' terbagi menjadi 2 bagian : 1) Jama' Taqdim : yaitu mengumpulkan 2 waktu shalat dikerjakan pada waktu shalat yang terdahulu. Contoh : Dzuhur dengan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur.
2) Jama' Ta'khir : yaitu mengumpulkan 2 waktu shalat dikerjakan pada waktu shalat yang terbelakang. Contoh : Dzuhur dengan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar.
c. Shalat Jama' Qashar adalah dua shalat fardu dikerjakan bersama dengan memendekan rakaat-rakaat shalat menjadi dua rakaat (Dzuhur, Ashar, dan Isya') dan shalat Jama' Qasar dapat saja menjadi Taqdim atau Ta'khir.

Ka'bah

Bangunan persegi empat yang berada di dalam Masjidil Haram terkenal dengan sebutal Baitul 'Atiq. Ke arah Ka'bah inilah semua umat Islam menghadap ketika Shalat. Ka'bah mempunyai empat sudut atau rukun, yakni; a. Rukun Al-Aswad, yaitu sudut yang terletak di Hajar Aswad dan disampinya pintu Ka'bah. b. Rukun Syami, yaitu sudut yang menghadap ke negeri Syam atau Syiria. c. Rukun Iraqi, yaitu sudut yang menghadap ke negeri Iraq. d. Rukun Yamani, yaitu sudut yang menghadap ke negeri Yaman.

Khandak / Masjid Khamsah

Khandak berarti parit pertahanan sehubungan dengan peristiwa pengepungan kota Madinah oleh kafir Quraisy. Penggalian parit ini dipimpin langsung oleh Rasulullah SAW, peristiwa pengepungan ini terjadi pada bulan Syawal tahun ke lima Hijriyah. Peninggalan perang khandak yang ada sampai sekarang hanya berupa lima buah pos yang dulnya berjumlah tujuh pos.

Kiswah

Kain hitam yang membungkus atau membalut Ka'bah. Menurut riwayat, Kiswah ini ada sejak zaman Nabi Ismail, kemudian di ikuti secara turun temurun oleh kaum Quraisy yang menjadi penjaga Ka'bah dan dilanjutkan sampai sekarang. Kiswah dibuat dari bahan sutera asli yang alami disulam dengan berbagai kaligrafi ayat-ayat Al-Quran berwarna emas. Adapun Kiswah khusus untuk pintu Ka'bah dinamakan dengan A-barqa. Setiap tahun, Kiswah ini diganti oleh Kerajaan Arab Saudi dengan upacara khusus sebelum wukuf.

Lailatul Jam'in

Yaitu malam tanggal 10 Zulhijah, dinamakan demikian pada malam itu keharusan Wukuf dan kewajiban Mabit di Muzdalifah berlaku.

Lontar Jumroh

Melontar dengan batu kerikil pada jumroh (marma) Ula, Wusta, Aqabah. Pada tanggal 10 Zulhijah yang dilontar hanya Jumroh Aqobah saja dengan 7 kerikil. Pada tanggal 11, 12 dah 13 Zulhijah melontar ketiga Jumroh masing-masing dengan 7 batu kerikil dan harus masuk ke dalam lubang Marwa. Jika lontaran mengenai tugunya dan kerikil melesat melewati bibir sumur, maka lontaran dianggap tidak sah dah jawib diulang.

Ma'la

Tanah kuburan bagi penduduk Makkah sejak jaman dahulu kala sampai sekarang. Jemaah haji dari seluruh dunia yang meninggal di Makkah biasanya dimakamkan di Ma'la yang letaknya tidak jauh dari Masjidil Haram arab sebelah timur.

Mabit di Mina

Keadaan jamaah haji di Mina di malam hari untuk tidur/beristirahat pada hari-hari tasyik. Ketentuan Mabit di Mina adalah keberadaan jamaah haji di Mina lebih dari separuh malam.

Mabit di Muzdalifah

Bermalam atau berhenti sejenak di muzdalifah dengan berdoa atau berzikir sampai melewati tengah malam pada tanggal 10 Zulhijah. Bagi yang datang di muzdalifah sebelum tengah malam, maka harus menunggu sampai tengah malam. Mabit bisa berhenti sejenak dalam kendaraan atau turun dari kendaraan pada saat itu bisa dimanfaatkan untuk mencari kerikil disekitar tempat kendaraan untuk melempar jumrah di Mina.

Makam Baqi

Tanah kuburan untuk penduduk Madinah sejak zaman jahiliyah sampai sekarang. Jemaah haji yang meninggal di Madinah dimakamkan di Baqi yang letaknya di sebelah timur dari Masjid Nabawi. Disini di makamkan Usman Bin Affan RA (Khalifah III) dan para istri Nabi, yaitu Siti Aisyah RA, Umi Salamah, Juwariyah, Zainab, Hafshah binti Umar Bin Khattab dan Mariyah Al Qibtiyah RA. Juga di Baqi ini dimakamkan putra-putri Rasulullah SAW, diantaranya Ibrahim, Siti Fatimah, Zainab dan Ummu Kulsum. Demikian pula Ruqayyah Halimatus Sa'diyah ibu yang menyusui Rasulullah SAW. Sahabat yang pertama kali dimakamkan di Baqi adalah Abu Umamah, Hasan bin Zararah dari kaum Anshar dan Usman bin Maz'un dari holongan Muhajirin.

Makam Hawa

Adalah tanah kuburan bagi penduduk Jeddah sejak zaman dahulu sampai sekarang. Menurut salah satu riwayat di pemakaman inilah Siti Hawa di makamkan.

Maqam Ibrahim

Batu yang terdapat bekas telapak kaki Nabi Ibrahim ketika membangun Ka'bah. Bekas kedua telapak kaki itu dalamnya 10 cm, batu tersebut berukuran panjang 27 cm, lebar 14 cm, jarak antara telapak kaki kanan dengan kiri 1 cm. Diatas batu tersebut, Nabi Ibrahim berdiri dan menjadikannya sebagai tangga untuk membangun Ka'bah. Saat ini Maqam Ibrahim telah disapu perak, tetapi bekas telapak masih terlihat dengan jelas. Letaknya kurang lebih 8 meter dari Ka'bah. Pada masa Raja Faishal, Maqam Ibrahim dikelilingi dengan bangunan kecil beratap yang dikurung dengan marmer seluas 130 x 180 cm dengan ketinggian 75 cm. Bagi kaum muslimin disyariatkan untuk shalat di Maqam Ibrahim.

Marwah

Bukit yang saat ini berada dalam Masjidil Haram yang dijadikan tempat untuk mengakhiri Sa'i dan termasuk tempat mustajab.

Masjid Jin

terletak di dekat Ma'la. Dinamakan Masjid Jin, karena para Jin bersepakat (berbai'at) mengakui Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah dan disitu pula tempat turunnya wahyu (surat Jin). Masjid Jin ada kaitannya dengan asbabul nuzul surat Jin.

Masjid Nawirah

Letaknya di sebelah barat Padang Arafah, menuruh hikayat disinilah Rasulullah SAW menyampaikan pidato Wada' (perpisahan) kepada umat Islam yang menunaikan ibadah haji bersama beliau pada tahun itu.

Masjid Qiblatain

Masjid ini Sebelumnya dinamai Masjid Bani Salamah, letaknya di tepi jalan menuju kampus Universitas Madinah di dekat istana raja ke jurusan Wadi Aqiq. Pada awalnya, qiblat menghadap ke arah Baitul Maqdis di Jerusalem/Palestina, kemudian turunlah wahyu agar memindahkan qiblat dari arah semula ke arah Masjidil Haram. Dengan terjadinya peristiwa tersebut, maka akhirnya masjid ini diberi nama Masjid Qiblatain yang berarti Masjid berqiblat dua yaitu ke arah Jerusalem/Palestina dan ke arah Masjidil Haram.

Masjid Quba

Sebuah Masjid yang terletak di Quba, terletak kira-kira 5 km sebelah barat daya Madinah. Waktu Nabi Muhammad SAW berhijrah ke Madinah, orang-orang pertama yang menyongsong kedatangan Rasulullah SAW adalah penduduk Quba. Karena orang-orang Quba dan Madinah belum mengenal Nabi, maka tatkala Nabi bersama pengiring tunggalnya yaitu Abu Bakar Ashiddiq datang berpakaian yang sama-sama putih, mereka ragu-ragu mana yang Nabi. Hal itu menarik perhatian Abu Bakar. Untuk menghilangkan keragu-raguan mereka, maka Abu Bakar memegang selendang dan dilindungkan ke atas kepala Nabi Muhammad SAW.

Miqat

a. Miqat Zamani
Ketentuan batas waktu untuk mengerjakan haji, yaitu tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah.
b. Miqat Makani
Ketentuan batas tempat untuk memulai Ihram haji/umrah.

Multazam

Tempat yang letaknya diantara Hajar Aswad dengan pintu Ka'bah. Disebut Multazam karena orang-orang yang berada di tempat itu berdo'a memohon Allah dan memastikan bahwa do'anya dikabulkan oleh Allah SWT.

Nafar

Menurut bahasa artinya rombongan. Sedangkan menurut istilah adalah keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina pada hari-hari Tasyrik. Nafar terbagi dua bagian :
a. Nafar Awal : adalah keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina lebih awal, paling lambat sebelum terbenam matahari tanggal 12 Zulhijah.
b. Nafar Tsani (Nafar Akhir) : adalah kenerangkatan jamaah haji meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah melontar Jumroh Ula, Wustha dan Aqobah.

Ra'ml

Lari-lari kecil antara dua pilar hijau hanya disunatkan bagi laki-laki yang mampu melaksanakannya, sedangkan bagi wanita tidak disunatkan lari-lari kecil

Raudhah

Suatu tempat di dalam Masjid Nabawi yang letaknya ditandai dengan tiang-tiang putih, berada diantara Rumah Nabi (sekarang Makam Rasulullah SAW) sampai mimbar. Adapun luas Raudhah dari arah timur ke barat sepanjang 22 meter dan dari utara ke selatan 2 meter. Raudhah adalah tempat yang mustajab untuk berdo'a.

Rukun Haji

Rangkaian amal yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan Dam (denda) jika di tinggalkan tidak sah hajinya.

Sa'i

Berjalan yang di mulai dari bukit Marwah atau sebaliknya sevabyak 7 kali perjalanan yang berakhir di bukit Marwah. Perjalanan dari bukit safa ke marwah dihitung satu kali. Lari-lari kecil sunatt dilakukan bagi laki-laki mulai dari pilar hiaju sampai pilar hijau berikutnya. Bagi wanita tidak disunatkan berlari-lari kecil, cukup berjalan biasa. orang yang melakukan sa'i boleh dalam hadas besar.

Shalat Jum'at di Arafah, Muzdalifah dan Mina

Apabila hari wukuf jatuh pada hari jum'at para pakar islam menyatakan jamaah haji tidak diwajikan melaksanakan shalat jum'at. Demikian pula di Muzdalifah dan Mina.

Shofa

Bukit yang pada saat ini berada di dalam Masjidil Haram yang dijadikan tempat untuk memulai Sa'i dan termasuk tempat mustajab

Tahallul

Keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram. Tahallul ada 2 macam :
a. Tahallul Awal ialah keadaan seseorang yang telah melakukan dua diantara tiga perbuatan : misalnya melontar Jumroh Aqobah dan bercukur atau Jumroh Aqobah dan Tawaf Ifadah serta Sa'i atau Tawaf Ifadah dan Sa'i serta bercukur. Sesudah Tahallul awal seseorang boleh ganti pakaian biasa dan memakai wangi-wangian dan boleh mengerjakan semua yang dilarang selama berihram, akan tetapi masih dilarang bersetubuh dengan istri/suami.
b. Tahallul Tsani ialah keadaan seseorang yang telah melakukan ketiga perbuatan : melempar Jumroh Aqobah, bercukur dan Tawaf Ifadah serta Sa'i. Bagi yang Tawaf Qudum disertai Sa'i maka tidak perlu melakukan Sa'i lagi setelah Tawaf Ifadah. Sesudah Tahallul Tsani seseorang boleh bersetubuh dengan istri/suami.

Tawaf

Mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali. (Ka'bah berada di sebelah kiri) di mulai dari arah sejajar Hajar Aswad. Orang yang melakukan tawaf harus dalam keadaan suci dari hadas besar, kecil dan najis.
Macam-macam tawaf sebagai berikut:
a. Tawaf Qudum ialah tawaf sunat sebagai penghormatan pada Baitullah(tahiyat), bagi orang yang melaksanakan haji ifrad atau haji qiran, sedangkan bagi haji tamattu' ketika pertama kali memasuki kota Mekkah langsung melakukan tawaf umrah. Tawaf umrah adalah rukun umrah, orang yang telah melakukan tawaf umrah berarti dia telah melakukan tawaf qudum karena didalamnya telah mencakup makna tawaf qudum.
b. Tawaf Ifadah ialah tawaf rukun haji apabila di tinggalkan tidak sah hajinya. adapun waktunya sesudah Wukuf di Arafah sedangkan awal waktunya setelah lewat tengah malam tanggal 10 Julhijah.
c. Tawaf Wada ialah tawaf pamitan yang wajib dilakukan seseorang yang akan meninggalkan kota Mekkah dan Tawaf Wada tersebut tidak disertai dengan sa'i.
d. Tawaf Sunat ialah tawaf yang dilakukan setiap masuk masjidil Haram tanpa pakaian ihram dan bukan dalam rangka haji.

Tayamum

Bersuci dari hadas kecil maupun besar dengan menggunakan debu yang suci. Tayamum diperbolehkan dalam keadaan ketidakadaan atau kekurangan air ketika seseorang berada dalam bus, kereta api atau pesawat terbang.

Udzur Syar'i

Sesuatu yang menyebabkan seseorang menurut hukum diperbolehkan tidak melaksanakan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau dibolehkan melaksanakan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan.

Wajib Haji

Rangkaian amal yang harus dilakukan dalam ibadah haji, bila tidak di kerjakan atau di tinggalkan hajinya sah tapi dikenakan Dam.

Wukuf

Berdiam diri sejenak di Arafah pada waktu tergelincirnya matahari tanggal 9 Zulhijah, wukuf di awali khutbah, shalat Dzuhur dan Ashar dijama' taqdim dan qasar sebaiknya berjamaah, kemudian diisi dengan kegiatan membaca doa, berzikir, membaca Al-Quran, tasbih dan istigfar.

Ziarah

Ziarah tidak termasuk rangkaian ibah haji, tetapi untuk memenuhi anjuran nabi Muhammad SAW.
a) Tujuan ziarah, ziarah merupakan amalan yang bertujuan melihat dari dekat tempat-tempat bersejarah dan untuk menyaksikan secara nyata tempat-tempat penting dalam pertumbuhan dan perkembangan agama Islam agar dapat memperoleh iman. Ziarah ke tempat bersejarah baik di Mekkah, Madinah maupun tempat lain tidak termasuk rangkaian ibadah haji.
b) Hukum ziarah, hukum asal berziarah ketempat bersejarah adalah mubah. Bila dilaksanakan dengan niat baik untuk menambah iman dan keyakinan terhadap kebesaran ajaran Islam hukumnya menjadi sunah. Tetapi apabila dilaksanakan dengan cara berlebihan misalnya dengan cara mengeramatkan tempat-tempat tersebut sehingga menimbulkan kemusyrikan, maka hukumnya menjadi haram.

CARA MEWAKILKAN HAJI

Berbeda dengan ibadah-ibadah lainnya, ibadah haji hanya bisa dilangsungkan di tanah suci. Thawaf harus mengeitari Ka’bah. Sa’i dari bukit Shofa dan Marwah. Wukuf dilaksanakan di padang Arafah. 

Ibadah haji memerlukan biaya, sarana transportasi dan kesiapan fisik. Haji adalah ibdah fisik (al-ibadah al-badaniyah) sekaligus harta (al-ibadah al-maliyah). Allah swt. tidak membebani hambanya kecuali sebatas kemampuannya. Oleh sebab itu kewajiban haji sebagai rukun Islam kelima, terbatas pada kaum muslimin yang mampu menunaikannya. (al-Fiqh ala madzahibil arb’ah). 

Pada prinsipnya sebagai ibadah badaniyah, haji harus dilakukan sendiri. dalam kondisi normal, di mana yang bersangkutan mampu mengerjakan sendiri, haji tidak boleh diwakilkan kepada orang lain. 

Tetapi dalam kondisi sakit yang kronis dan tidak mungkin diharapka kesmebuhannya, sebagai ibadah maliyyah, menurut pendapat mayoritas ulama, haji boleh diwakilkan kepada orang lain. Begitu pula orang yang meninggal dunia dalam keadaan belum pernah menunaikan ibadah ini, padahal yang bersangkutan sudah mampu. Diceritakan di dalam hadis shahih seorang perempuan dari Khats’am berkata kepada Rasulullah saw: 

يارسول الله إن فريضة الله على عباده فى الحج ادركت أبى شيخا كبيرا  Ù„ا يثبت على الراحلة افأحج عنه؟ قال نعم (متفق عليه)

Wahai Rasulullah sesungguhnya kewajiban haji berlaku atas hamba-hamba Allah. Saya menjumpai bapak saya telah tua dan tidak mampu duduk di atas kendaraan. Apakah saya mengerjakan haji atas namanya? Beliau menjawab “ya”. (Muttafaq alaih)

Oleh sebab itu para fuqaha mengklasifikasikan istita’ah (kemampuan haji) menjadi dua, istitha’ah binafsih dan istitha’ah bi ghairih. Istitha’ah binafsih artinya, sanggup mengerjakan haji sendiri. Istitha’ah bi ghairih, ketika seseorang karena alasan sakit atau termakan usia tidak mampu berangkat sendiri, tetapi memiliki uang untuk menyewa orang lain melakukan haji atas namanya. (al-Fiqh al-Islami). 

Seseorang dianggap telah istitha’ah bi gahirih, apabila mempunyai uang dalam jumlah yang cukup untuk membayar orang lain mengerjakan haji menurut ukuran lumrah yang berlaku di masyarakat (ujrah misl). 

Transaksi anatara orang yang mewakilakan dan wakil atau badal termasuk akad ijarah. Sehingga tidak ada batasan yang baku mengenai uapah yang harus diberikan. Yang terpenting terdapat kata sepakat antara keduanya, atau dalam bahasa fiqihnya disebut an’taradhin. Mungkin juga si wakil tidak meminta bayaran sepeserpun, semata-mata ingin membantu orang. Hal ini sangat mungkin terjadi, bila mana antara keduanya terjalin hubungan kekerabatan misalnya.

Orang yang sah ditunjuk menjadi wakil atau badal adalah orang yang memiliki kompetensi untuk mengerjakan haji, yaitu mukallaf (muslim, baligh, dan berakal), dan mampu melakukannya. Tidak dibenarkan mewakilkan kepada orang yang belum pernah mengerjakan haji untuk dirinya sendiri. Hendaknya dicarikan orang yang dapat dipercaya (al-mautsuq bih), untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Wakil melakukan ihram atas nama orang yang mewakilkan. Ihram dari miqat orang yang diwakili (al-fiqh al-Islami juz III). (ulil) sumber: KH.MA. Sahal Mahfudh. 2010. Dialog Problematika Umat. LTN –Khalista.

 

 

Tags: google.go.id
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

KMA 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji tahun 1438H/ 2017M

Artikel Selanjutnya

Edaran Sekjen tentang Kebijakan Penggunaan Jaringan Internet dan Intranet di Lingkungan Kementerian Agama

Artikel Terkait

Kantor Kemenag Kota Pekalongan Serahkan SPT Guru DPK, Kepala Kankemenag Tekankan Amanah dan Keikhlasan
Berita

Kantor Kemenag Kota Pekalongan Serahkan SPT Guru DPK, Kepala Kankemenag Tekankan Amanah dan Keikhlasan

oleh adminweb
03 Jul 2025
0

Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Dr.H.Kasiman Mahmud Desky, mengingatkan para guru untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan ketulusan...

Selanjutnya
KBIHU Assalamah Kopena Gelar Tasyakuran Jemaah Haji, Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan Apresiasi Konsistensi Pelayanan Selama Dua Dekade

KBIHU Assalamah Kopena Gelar Tasyakuran Jemaah Haji, Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan Apresiasi Konsistensi Pelayanan Selama Dua Dekade

29 Jun 2025
Semarak Tahun Baru Islam di Kota Pekalongan: Gema Muharram 1447 H Libatkan 92 TPQ dan Ribuan Peserta

Semarak Tahun Baru Islam di Kota Pekalongan: Gema Muharram 1447 H Libatkan 92 TPQ dan Ribuan Peserta

29 Jun 2025
Masjid Al-Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan Diresmikan, Simbol Semangat Baru Pelayanan Umat

Masjid Al-Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan Diresmikan, Simbol Semangat Baru Pelayanan Umat

26 Jun 2025
Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan Hadiri Pembukaan Orientasi KBKR dan Kirab Bangga Kencana Harganas ke-32

Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan Hadiri Pembukaan Orientasi KBKR dan Kirab Bangga Kencana Harganas ke-32

26 Jun 2025
Sinergi Lintas Agama: Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan Apresiasi Pengukuhan FKUB Masa Bhakti 2025–2030

Sinergi Lintas Agama: Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan Apresiasi Pengukuhan FKUB Masa Bhakti 2025–2030

26 Jun 2025
Artikel Selanjutnya

Edaran Sekjen tentang Kebijakan Penggunaan Jaringan Internet dan Intranet di Lingkungan Kementerian Agama

Edaran Dirjen PHU tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kakankemenag bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah dan Haji Khusus

Kemenag Persiapkan UAMBN MA

Kemenag Persiapkan UAMBN MA

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Informasi Penting
  • News
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

  • Juli 2025 (1)
  • Juni 2025 (15)
  • Mei 2025 (6)
  • April 2025 (11)
  • Maret 2025 (4)
  • Februari 2025 (6)
  • Januari 2025 (7)
  • Desember 2024 (4)
  • November 2024 (9)
  • Oktober 2024 (8)
  • September 2024 (2)
  • Agustus 2024 (1)
  • Juli 2024 (18)
  • Juni 2024 (2)
  • Mei 2024 (12)
  • April 2024 (4)
  • September 2023 (28)
  • Agustus 2023 (7)
  • Juli 2023 (2)
  • Juni 2023 (6)
  • Mei 2023 (21)
  • April 2023 (11)
  • Maret 2023 (21)
  • Juli 2021 (1)
  • Mei 2021 (1)
  • April 2021 (1)
  • Maret 2021 (3)
  • Januari 2021 (5)
  • Desember 2020 (2)
  • September 2020 (1)
  • Agustus 2020 (4)
  • Juli 2020 (3)
  • Juni 2020 (3)
  • April 2020 (1)
  • Maret 2020 (7)
  • Februari 2020 (4)
  • Januari 2020 (19)
  • Desember 2019 (18)
  • November 2019 (10)
  • Oktober 2019 (13)
  • September 2019 (9)
  • Agustus 2019 (9)
  • Juli 2019 (5)
  • Juni 2019 (12)
  • Mei 2019 (5)
  • April 2019 (20)
  • Maret 2019 (13)
  • Februari 2019 (15)
  • Januari 2019 (12)
  • Desember 2018 (7)
  • November 2018 (4)
  • Oktober 2018 (7)
  • September 2018 (5)
  • Agustus 2018 (7)
  • Juli 2018 (17)
  • Juni 2018 (7)
  • Mei 2018 (12)
  • April 2018 (8)
  • Maret 2018 (8)
  • Februari 2018 (6)
  • Januari 2018 (11)
  • Desember 2017 (8)
  • November 2017 (4)
  • Oktober 2017 (4)
  • September 2017 (4)
  • Agustus 2017 (12)
  • Juli 2017 (10)
  • Juni 2017 (10)
  • Mei 2017 (17)
  • April 2017 (12)
  • Maret 2017 (12)
  • Februari 2017 (21)
  • Januari 2017 (18)
  • Desember 2016 (25)
  • November 2016 (22)
  • Oktober 2016 (20)
  • September 2016 (15)
  • Agustus 2016 (22)
  • Juli 2016 (16)
  • Juni 2016 (15)
  • Mei 2016 (25)
  • April 2016 (18)
  • Maret 2016 (26)
  • Februari 2016 (21)
  • Januari 2016 (22)
  • Desember 2015 (16)
  • November 2015 (11)
  • Oktober 2015 (12)
  • September 2015 (10)
  • Agustus 2015 (4)
  • Juli 2015 (11)
  • Juni 2015 (13)
  • Mei 2015 (10)
  • April 2015 (11)
  • Maret 2015 (24)
  • Februari 2015 (30)
  • Januari 2015 (21)
  • Desember 2014 (4)
  • April 2014 (1)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Site not found · GitHub Pages

404

There isn't a GitHub Pages site here.

If you're trying to publish one, read the full documentation to learn how to set up GitHub Pages for your repository, organization, or user account.

GitHub Status — @githubstatus