Pekalongan – Sampai dengan penutupan pelunasan hari keempat, data Siskohat menunjukan sudah ada 249 jamaah Kota Pekalongan yang telah melakukan pelunasan BPIH. Seperti diketahui Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler tahap I dibuka sejak Kamis (19/05) lalu. Sampai dengan penutupan pelunasan di hari keempat, Selasa (24/05), data Monitoring Pelunasan Haji Reguler pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menunjukan sebanyak 80.192 jamaah telah melakukan pelunasan.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 210 Tahun 2016 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1437H/2016M mengatur bahwa kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah. Artinya sudah 52.06% kuota jamaah haji yang sudah terlunasi.
Pelunasan BPIH tahap pertama bagi jamaah haji regular akan berlangsung sampai dengan 10 Juni 2016 mendatang. Berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler Tahun 1437H/2016M, jamaah haji yang berhak mengisi kuota atau melakukan pelunasan pada tahap pertama adalah mereka yang telah lunas namun menunda keberangkatan pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, berhak melunasi BPIH tahap pertama adalah mereka yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1437H/2016M berdasarkan data siskohat dengan ketentuan: 1) belum pernah menunaikan ibadah haji; 2) telah berusia 18 tahun terhitung tanggal 9 Agustus 2016 atau sudah menikah;
Termasuk berhak melakukan pelunasan,jamaah haji nomor porsi berikutnya berdasarkan database siskohat sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan kabupaten/kota yang berstatus belum berhaji dan masuk daftar tunggu tahun 1437H/2016M dengan ketentuan:
1. Jamaah tersebut memiliki status cadangan yang baru bisa diberangkatkan bilamana terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir (20 – 30 Juni 2016);
2. Jamaah status cadangan harus membuat surat pernyataan di Kankemenag Kab/Kota sebelum melakukan pelunasan di BPS BPIH bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tuntutan bilamana tidak diberangkatkan tahun ini dikarenakan kuota habis setelah pelunasan tahap kedua. Surat pernyataan tersebut, sebagai dasar bagi pelunasan jamaah haji yang berstatus cadangan;
3. Jamaah cadangan yang belum dapat diberangkatkan pada tahun 1437H/2016M, maka menjadi prioritas pemberangkatan pada tahun berikutnya dengan pembayaran besaran BPIH menyesuaikan dengan besaran tahun 1438H/2017M.