Pekalongan –Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan melalui Penyelenggara Syariah menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kota Pekalongan di Aula Ruang Amarta Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Senin (28/03). Acara dimulai pada pukul 08.00 sd selesai dengan peserta dari pengurus Bazda Kota Pekalongan, Kepala SKPD tingkat Kota Pekalongan dan UPZ masing-masing instansi, Pengurus Ormas Islam, Kepala KUA dan Camat se Kota Pekalongan, Tokoh Masyarakat dan Penyuluh Agama Islam Fungsional Kankemenag Kota Pekalongan.
Walikota Pekalongan H. Alf Arslan Djunaid SE yang sekaligus ketua BAZDA periode 2010 – 2015 dalam sambutannya mengatakan bahwa kerja BAZNAS Kota Pekalongan sudah berjalan dengan baik, tinggal perlu untuk ditingkatkan lagi.
Sementara itu Kabid PENAIS ZAWA Kanwil Kemenag Prov Jawa Tengah Drs. H. Ahyani Msi menyampaikan bahwa Pimpinan dan Pengurus BAZNAS Kota Pekalongan harus berkesesuaian dengan Walikota Pekalongan dan Pengurus BAZNAS Provinsi serta Pengurus BAZNAS Nasional.
Selanjutnya Kepala Kankemenag Kota Pekalongan H. Imam Tobroni, S.Ag, MM pada sambutannya menyampaikan bahwa kepengurusan BAZDA Kota Pekalongan pada umumnya sudah baik, tinggal ditingkatkan lagi kompetensinya, baik kompetensi syari’ahnya maupun kompetensi profesionalitasnya dalam wadah BAZNAS Kota Pekalongan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Penyelenggara Syariah Kankemenag Kota Pekalongan Drs. HM. Thohirun saat ditemui usai kegiatan mengatakan bahwa rakor tersebut diatas merupakan bentuk sinergi Kemenag dengan BAZDA dalam mewujudkan BAZNAS Kota Pekalongan- Sbq