Pekalongan-Terkait dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, dimana Penyampaian SPT Tahunan tahun 2015 dilakukan secara Online (e- Filing). Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan melalui Seksi Pendidikan Madrasah menyelenggarakan Sosialisasi e-Filing bagi Guru ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Selasa (22/3) di Aula Kankemenag Kota Pekalongan. Peserta perwakilan dari guru ASN MI/MTs/MA se Kota Pekalongan dengan menghadirkan narasumber langsung dari Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan.
Dalam sambutannya Kasubag TU Kankemenag Kota Pekalongan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada narasumber dari KPP Pratama Pekalongan. Sedangkan untuk guru yang mengikuti acara ini, agar hasil dari acara dapat ditularkan kepada teman-temannya.
E-Filing merupakan sistem pelaporan SPT Tahunan dan pengisiannya melalui media online. Manfaat e-Filing ini adalah setiap ASN bisa melaporkan kapan dan dimana saja dengan menggunakan perangkat komputer/ laptop atau bisa juga dengan perangkat smartphone/ android yang terkoneksi dengan internet. Hanya saja perlu disiapkan untuk bisa menyelesaikan pengisian secara online ini adalah formulir A2, Efin (semacam password) dan Email.
Dengan adanya e-Filing ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT Tahunan kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah.
Salah satu narasumber dari KPP Pratama Pekalongan, Feri menerangkan tentang Definisi e-Filing, bagaimana cara pendaftaran (hanya satu kali selamanya) dan pengisiannya. “Untuk menjalankan E-Filing kita harus registrasi terlebih dahulu dengan memasukan NPWP, E-FIN, Nomor Telepon dan alamat email. Electronic Filing Identification Number yang selanjutnya disebut E-FIN adalah nomor identitas rahasi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melakukan pelaporan SPT dengan E-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak. Jika sudah terdaftar, maka penyampaian SPT tahunan dapat dilakukan oleh ASN yang bersangkutan. Batas waktu pendaftaran WP dan pelaporan SPT tahunan 2015 melalui e-filing sampai 31 Maret 2016. Bagi yang sudah melaporkan SPT Tahunan akan menerima barang bukti laporan pajak via Email, dan bagi yang masih verifikasi berarti belum selesai pelaporannya masih tahap proses lagi,” terangnya.