Pekalongan– Seksi Pakis Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi lembaga pendidikan keagamaan pondok pesantren Se Kota Pekalongan Tahun 2016 M/ 1437 H di aula Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Kamis (18/02). Sebanyak 40 peserta hadir berasal dari Para Pengasuh dan Pimpinan Pondok Pesantren Se Kota Pekalongan. Dalam laporannya Kasi Pakis Kankemenag Kota Pekalongan Drs. H. Irwan Abas, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk Sosialisasi Pemanfaatan PIP/ Kriteria Santri Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar (PIP), Data Persyaratan Santri penerima PIP, Kategori Penerima Manfaat PIP; Pengggunaan Dana PIP.
Dalam sambutan dan pembinaannya, Kepala Kankemenag Kota Pekalongan H. Imam Tobroni, S.Ag, MM menjelaskan bahwa Semua santri pondok pesantren yang berasal dari keluarga kurang mampu, serta berusia 6 sampai 21 tahun, tidak sebagai peserta didik /siswa pada Madrasah (MI/Mts/MA/MAK) berhak mendapatkan Bantuan Program Indonesia Pintar.
Besaran BPIP untuk para santri ini terbagi menjadi tiga sesuai dengan jenjangnya, yaitu: a) Tingkat Ula (usia 6 – 12 tahun) sebesar Rp450.000/tahun; b) Tingkat Wustha (usia 13 – 15 tahun) sebesar Rp750.000/tahun; dan c) Tingkat Ulya (usia 16 – 21 tahun) sebesar Rp1.000.000,-/tahun.,” demikian disampaikan Imam Tobroni.
Setelah sosialisasi PIP selesai, acara dilanjutkan Pembentukan Pengurus Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Pekalongan periode Tahun 2016 – 2020 dengan Susunan Pengurus :
Ketua : 1. H. Moch. Cholil 2. KH. Fahrudin
Sekretaris : 1. Zaenal Abidin 2. Santoso
Bendahara : 1. Ulin Nuha 2. M. Husni Faroh
Anggota : 1. Ustad Saifudin Abbas 2. Ustad Failasuf 3. Ustad Abd. Kholiq