Pekalongan – Semakin bertambahnya tuntutan masyarakat atas kualitas pelayanan publik dari Pemerintah diharapkan mampu memahami dengan tepat kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan mampu merespon secara tepat terhadap berbagai perkembangan yang terjadi ditengah masyarakat. Penghulu merupakan representasi dari pemerintah juga sebagai salah satu pejabat fungsional yang mempunyai peran sangat strategis karena memiliki tugas dan fungsi yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Karena itulah seluruh penghulu di Kota Pekalongan selalu berupaya untuk dapat memberikan pelayanan publik yang baik, cepat, dan akurat sehingga hasil yang optimal dapat dirasakan oleh masyarakat luas. “Salah satu tugas pokok penghulu diantaranya mengarsip berkas-berkas pasca pernikahan, kegiatan ini sangat penting karena menjadi acuan data bagi warga masyarakat yang menggunakan jasa pernikahan di KUA, disamping itu tertib administrasi dalam menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan,” kata H. Samamun, S.HI saat ditemui di KUA Kecamatan Pekalongan Barat, Kamis (11/02).
Penghulu Muda KUA Kecamatan Pekalongan Barat, H. Samamun, S.HI setiap hari mengarsiparis berkas-berkas pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan Barat. Daftar pemeriksaan nikah dan akta nikah sebanyak 20 buku perbandel. Ditambahkan juga bahwa Tujuan kegiatan ini agar tercipta arsiparis yang valid, sehingga akan mudah ditemukan ketika dibutuhkan masyarakat untuk mereferensi data-data pencatatan pernikahannya.