Pekalongan- Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) adalah sebuah aplikasi yang berfungsi untuk mendigitaslisasi data pernikahan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, dan akta nikah. Dan salah satu keunggulan dari simkah ini yaitu data akta nikah sudah bisa diketahui atau dikirim ke server bimasislam.kemenag.go.id. Sehingga lebih dini sudah bisa dideteksi jumlah pernikahan setiap bulannya di seluruh Indonesia.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan Barat sudah menerapkan aplikasi ini sejak tahun 2013. Menurut Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Barat, H. Masrur, S. Ag bahwa dengan diterapkannya simkah online di KUA, maka segala bentuk pelayanan nikah di wilayah ini menjadi lebih baik, ringan, cepat dan akurat sesuai dengan jumlah nikah pada hari itu. “Sebelumnya buku nikah dan akta nikah di tulis secara manual/tulis tangan/membatik, maka dengan penerapan aplikasi simkah ini semua yang tulis tangan tadi sudah terganti dengan tulisan hasil print out dari aplikasi simkah tersebut. Tujuannya juga untuk meminimalisir pemalsuan data calon pengantin, contoh apabila sudah terdaftar di KUA Barat, maka tidak dapat dicatat kembali karena data sudah dikirim ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil, ” jelas Masrur saat wawancara di ruang kerjanya, Kamis (14/01).
Pengelolaan aplikasi ini oleh petugas (gambar di KUA Kecamatan Pekalongan Barat-red) dilakukan setiap hari jam kerja di KUA sebagai satu bagian dari pelayanan nikah dan rujuk yaitu dalam pembuatan dokumen NB dan Akta Nikah. Dari hasil pengolahan tersebut, dengan adanya aplikasi SIMKAH Online sangat terbantu dalam pengelolaannya dibandingkan cara manual serta hasil yang prima.