Tugas dan Fungsi
Tugas
Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Memberi bimbingan, pemahaman, pengamalan, dan pelayanan kehidupan beragama.
- Menanamkan penghayatan moral dan etika keagamaan.
- Membina kualitas pendidikan umat beragama.
- Membina kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
- Memberdayakan umat beragama dan lembaga keagamaan.
- Membina kerukunan umat beragama.
- Menanamkan keselarasan pemahaman keagamaan dengan wawasan kebangsaan Indonesia.