Pekalongan- Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan telah membentuk Satuan Tugas Perbaikan dan Layanan Pengendalian Gratifikasi Kantor Urusan Agama (KUA) dengan nomor SK Kepala Kankemenag 11 tahun 2015, tertanggal 27 Pebruari 2015. Kepala Kankemenag H. Imam Tobroni, S.Ag, MM. mengatakan bahwa Pembentukan Satgas sebagai tindak lanjut surat Dirjen Bimas Islam, sehingga pelayanan pencatatan nikah dapat berjalan optimal serta tidak ada lagi penambahan biaya diluar ketentuan PP 48 tahun 2014 bahwa Pencatatan Nikah di KUA Rp. 0,- dan diluar KUA atau diluar jam kerja Rp. 600.000,-
“ini harus terus dipantau dan juga perlu terus di sosialisasikan kepada masyarakat luas, harapannya kerjasama antara masyarakat dan Kemenag dapat berjalan baik, Kankemenag sebagaimana kata Imam, membuka layanan informasi atas masalah tersebut lewat WEBSITE KEMENAG KOTA PEKALONGAN, bisa di akses pada : www. kotapekalongan.kemenag.go.id atau kemenagkotapekalongan.com.
Dalam waktu dekat Kankemenag akan mengumpulkan Kepala KUA dan Penghulu dalam rangka melakukan evaluasi atas implementasi PP tersebut, walaupun menurut Imam, selama ini di Kota Pekalongan sudah dapat berjalan dengan baik, tetapi ini terus perlu dipantau agar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan pencatatan nikah oleh KUA perlu dikuatkan dan dikawal sesuai ketentuan.