Kota Pekalongan (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan menggelar Launching Gerakan Wakaf Uang sebagai upaya memperkuat pemberdayaan ekonomi umat melalui instrumen filantropi Islam yang produktif. Kegiatan launching wakaf uang tersebut menghadirkan akademisi sekaligus pakar wakaf, Prof. Dr. H. Ahmad Tubagus Surur, M.Ag., sebagai narasumber, serta diikuti oleh seluruh ASN di Kantor Kemenag Kota Pekalongan dan ASN pada KUA Kecamatan se-Kota Pekalongan.
Peluncuran Gerakan Wakaf Uang ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program strategis Kementerian Agama dalam mengoptimalkan potensi wakaf uang sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi umat. Melalui gerakan ini, ASN di lingkungan Kemenag diharapkan dapat menjadi teladan dalam menghidupkan budaya wakaf uang yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga mampu mendorong lahirnya berbagai program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Dr. H. Abdul Wahab, S.Ag., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa wakaf uang memiliki potensi besar dalam mendukung kemaslahatan umat apabila dikelola secara profesional dan terarah. Menurutnya, gerakan wakaf uang di lingkungan Kemenag merupakan langkah awal untuk membangun kesadaran kolektif bahwa wakaf tidak hanya terbatas pada tanah atau bangunan, tetapi juga dapat dilakukan dalam bentuk uang yang dikelola secara produktif. Ia berharap melalui gerakan wakaf uang ini, ASN Kemenag dapat berperan aktif dalam memperkuat ekosistem wakaf serta mendorong tumbuhnya program-program sosial yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Sementara itu, dalam pemaparannya yang berjudul Sinergi Optimal Pengelolaan Wakaf Tunai, Prof. Dr. H. Ahmad Tubagus Surur, M.Ag. menekankan pentingnya membangun kolaborasi strategis antara nadzir (pengelola wakaf) dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam mengoptimalkan pengelolaan wakaf uang. Ia menjelaskan bahwa sinergi tersebut diperlukan agar pengelolaan wakaf uang dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan produktif sehingga mampu menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat. Menurutnya, pengelolaan wakaf uang harus berlandaskan pada prinsip akad wakaf yang bersifat muaqqod (terikat pada aturan syariah) dan muabbad (berkelanjutan). Dengan prinsip tersebut, pokok dana wakaf uang tetap terjaga keberadaannya, sementara hasil pengembangannya dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pemberdayaan umat.

Sebagai tindak lanjut dari launching tersebut, program wakaf uang akan disosialisasikan secara lebih luas kepada berbagai unsur di lingkungan Kementerian Agama Kota Pekalongan. Sosialisasi kedua dijadwalkan pada Kamis (12/3/2026) bertempat di MAN Insan Cendekia Pekalongan dengan peserta Pengawas PAI, Ketua KKG PAI SD, Ketua MGMP PAI SMP, SMA, dan SMK, serta guru PAI berstatus PNS dan PPPK penuh waktu penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sesi sosialisasi berikutnya akan dilaksanakan pada Jumat (13/3/2026) juga di MAN IC Pekalongan dengan melibatkan peserta yang lebih luas, yakni segenap pegawai dan guru di MAN 2 dan MAN IC Pekalongan, para Kepala MA, Kepala MTs, Kepala MI swasta se-Kota Pekalongan, serta seluruh guru ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan.
Melalui rangkaian launching dan sosialisasi tersebut, diharapkan kesadaran serta partisipasi dalam wakaf uang di lingkungan Kemenag Kota Pekalongan semakin meningkat. Dengan keterlibatan berbagai unsur ASN, potensi wakaf uang di Kementerian Agama Kota Pekalongan diharapkan dapat terhimpun dan dikelola secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan umat dan pembangunan sosial yang berkelanjutan.



Update informasi terbaru di Instagram kami:









